Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Advertorial

BP Batam Tegaskan Penataan Ruang Laut Berlandaskan Hukum, Kepastian Investasi dan Reklamasi Jadi Prioritas

57
×

BP Batam Tegaskan Penataan Ruang Laut Berlandaskan Hukum, Kepastian Investasi dan Reklamasi Jadi Prioritas

Share this article

Batam, publikatodays.com– Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Pusat dalam menata administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut disampaikan seiring upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum, tata kelola pertanahan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penataan administrasi pertanahan dan ruang laut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Amsakar, BP Batam saat ini terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sejalan dengan berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, dan PP Nomor 48 Tahun 2025.

Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan investor tanpa mengabaikan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan aturan terbaru, setiap kegiatan reklamasi di kawasan pesisir wajib memenuhi tahapan perizinan yang meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Izin Reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BP Batam juga menaruh perhatian terhadap alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi. Menurut Amsakar, penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berlandaskan ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” katanya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna meminta arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, BP Batam menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Amsakar menilai Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional sehingga setiap kebijakan harus mengedepankan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi lintas sektor.

BP Batam menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *