Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Marak Tiang dan Kabel Internet Liar di Pemalang, AWPB Duga Ada Oknum Dinas Terkait Pemberi Izin dan Praktik Pungli

421
×

Marak Tiang dan Kabel Internet Liar di Pemalang, AWPB Duga Ada Oknum Dinas Terkait Pemberi Izin dan Praktik Pungli

Share this article

 

​Pemalang, Publikatodays.com – Maraknya instalasi tiang dan kabel jaringan internet (WiFi) tak berizin di Kabupaten Pemalang dinilai mulai mengancam keselamatan warga dan merusak infrastruktur publik.

Example 300x600

​Di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan, sejumlah tiang internet tampak roboh dan terbiarkan di bantaran sungai serta jalur irigasi pertanian. Selain merusak estetika, kondisi ini berpotensi mengganggu aliran irigasi dan membahayakan pengguna jalan.

​Sekretaris Desa Kendaldoyong, Heri, S.H., menyatakan pihak pemerintah desa telah berulang kali berkoordinasi dengan sejumlah penyedia jasa internet (provider). Namun, tidak ada satu pun vendor yang mengakui kepemilikan tiang-tiang tersebut.

​“Kami sudah menanyakan ke beberapa vendor internet, tetapi tidak ada yang mengaku. Jika tidak ada yang mengakui, berarti ini liar dan harus segera ditertibkan oleh instansi berwenang,” tegas Heri.

​Sikap saling lempar tanggung jawab antar penyedia jasa internet ini memicu sorotan publik terkait efektivitas pengawasan Pemkab Pemalang. Padahal, penataan infrastruktur telekomunikasi melibatkan sejumlah instansi, antara lain DPMPTSP terkait perizinan ruang, DPUPR untuk rekomendasi teknis dan pemanfaatan bahu jalan (Perda No. 4/2016), Diskominfo untuk pengawasan operasional, serta Satpol PP sebagai penegak perda.

​Hingga kini, besaran dan mekanisme retribusi resmi pemanfaatan ruang jalan maupun bentangan kabel di Kabupaten Pemalang belum dipublikasikan secara terbuka.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Alwi Assagaf, menduga ada oknum yang memanfaatkan celah ini untuk menerima keuntungan pribadi dari pihak penyedia jasa.

​”Segala bentuk aliran dana di luar mekanisme retribusi resmi PAD atau kerja sama daerah yang sah merupakan tindakan pungutan liar maupun gratifikasi,” ujar Alwi, Selasa 11 Agustus 2026.

​Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak DPMPTSP, DPUPR, Diskominfo, dan Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait langkah penertiban serta transparansi perizinan jaringan internet di wilayah tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *