Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Disamarkan sebagai Baja Ringan, 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai di Tanjung Priok

32
×

Disamarkan sebagai Baja Ringan, 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai di Tanjung Priok

Share this article

JAKARTA,publikatodays.com– Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ditemukan di dalam dua kontainer yang dilaporkan sebagai pengangkutan pipa dan baja ringan. Barang tersebut diketahui hendak dikirim dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Example 300x600

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal antarpulau.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (7/8/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang mencurigakan karena pemberitahuan barang tidak sesuai dengan indikasi hasil pemindaian.

Kedua kontainer kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Pemeriksaan menggunakan alat pemindai peti kemas menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi. Hasil pemindaian tersebut mengindikasikan adanya muatan yang diduga merupakan rokok ilegal.

Bea Cukai Tanjung Priok selanjutnya menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer pada Senin (10/8/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa muatan sebenarnya bukan pipa maupun baja ringan.

Petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos dengan total mencapai 8.960.000 batang.

Nilai Rp13,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

Dari hasil penghitungan sementara, jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp13,3 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir mencapai Rp8,66 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang antardaerah dan antarpulau, khususnya terhadap modus penyamaran barang ilegal menggunakan dokumen pemberitahuan yang diduga tidak sesuai dengan isi muatan.

Bea Cukai memastikan penindakan dan proses hukum terhadap temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyelundupan dengan menyamarkan muatan dalam kontainer masih menjadi tantangan dalam pengawasan distribusi barang antarpulau.

Kini, selain mengungkap jutaan batang rokok ilegal tersebut, aparat perlu menelusuri lebih jauh siapa pemilik barang, pengirim, penerima, serta jaringan distribusi yang berada di balik pengiriman tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *