Batam, publikatodays.com- Pembangunan Pasar Induk Jodoh di Kota Batam tetap berjalan meski Direktur Utama perusahaan pelaksana disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkoba. Pemerintah Kota Batam sebelumnya menyatakan kerja sama tetap dapat berjalan karena kontrak proyek dibuat dengan badan hukum perusahaan, bukan dengan pribadi direktur utama.
Pernyataan tersebut secara administratif mungkin dapat dipahami. Namun, menurut Sirajudin Nur, persoalan proyek publik tidak semestinya berhenti pada aspek formal mengenai siapa yang tercantum sebagai pihak dalam kontrak.
Menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pihak yang mengelola dan mengendalikan perusahaan pelaksana memiliki kredibilitas serta kelayakan dalam menjalankan pekerjaan yang menggunakan sumber daya dan kepentingan publik.
“Kontraknya dengan PT, bukan dengan pribadi,” mungkin benar secara administratif. Tetapi pemerintah tidak boleh berhenti pada logika administratif ketika yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik,” ujar Sirajudin jumaat 21/08/2026
Ia menilai direktur utama bukan sekadar nama yang tercantum dalam struktur perusahaan. Dalam praktiknya, direktur utama memiliki posisi penting dalam pengelolaan perusahaan, pengambilan keputusan, serta pengendalian kegiatan usaha.
Karena itu, kata Sirajudin, apabila terdapat persoalan hukum serius yang menyangkut pimpinan atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap perusahaan pelaksana proyek pemerintah, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menandatangani kontrak. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah memastikan perusahaan dan pihak yang mengendalikan serta menjalankan perusahaan tersebut benar-benar memiliki kredibilitas dan kelayakan untuk mengelola proyek publik?” tegasnya.
Sirajudin juga mempertanyakan proses uji tuntas atau due diligence yang dilakukan pemerintah sebelum maupun selama proyek berlangsung. Menurutnya, aspek kepatuhan hukum, integritas, serta risiko yang melekat pada pihak-pihak yang memiliki kendali terhadap perusahaan semestinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Ia menegaskan, legalitas kontrak memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Dalam etika pemerintahan, legalitas adalah batas minimum, bukan standar tertinggi. Pemerintah dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” katanya.
Sirajudin mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan status badan hukum sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah.
“Jangan sampai ketika muncul persoalan, pemerintah berlindung di balik kalimat, ‘Kami berkontrak dengan PT, bukan dengan orangnya.’ Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang lebih substansial,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat tidak hanya membutuhkan proyek yang sah secara administratif, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa proyek yang menggunakan kepentingan publik dikelola oleh pihak yang kredibel, profesional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam proyek publik, yang harus dijaga bukan hanya keabsahan kontrak, tetapi juga kepercayaan masyarakat,” pungkas Sirajudin.















