PEMALANG, Publikatodays.com – Aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di jalur Pantura langsung direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sinergi lintas instansi yang melibatkan Polres Pemalang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diterjunkan dalam operasi gabungan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam.
Razia tersebut secara khusus menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta tempat-tempat usaha yang terindikasi kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penertiban ini menjadi langkah konkret Pemkab Pemalang untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan di dalam koridor hukum yang sah.
Kasi Pengawasan, Penegakan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Riadi, menjelaskan bahwa rangkaian operasi diawali dengan apel bersama dan pengarahan di halaman Mapolres Pemalang. Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel gabungan sebelum akhirnya bergerak bersama menyisir titik-titik yang telah dipetakan sebagai lokasi rawan peredaran miras berdasarkan laporan warga.
Dalam penyisiran tersebut, petugas kemudian mendatangi sebuah outlet minuman yang berada di wilayah Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading. Dari luar, outlet tersebut terlihat tidak beroperasi karena pintu bagian depan dalam kondisi tertutup rapat. Namun petugas yang sigap di lapangan mendapati dua orang penjaga keluar melalui pintu samping bangunan, sehingga memunculkan kecurigaan.
Tidak ingin kecolongan, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di dalam outlet tersebut. Hasilnya, petugas dari DPMPTSP menemukan bukti bahwa tempat usaha tersebut menjalankan praktik distribusi dan penjualan minuman beralkohol tanpa dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Pemalang langsung memberikan tindakan tegas di lokasi. Pengelola outlet dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis pertama sebagai peringatan awal agar segera mengurus perizinan. Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penindakan, seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Ahmad Riadi menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang berawal dari laporan warga ini tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin dan masif ke berbagai wilayah di Kabupaten Pemalang guna menekan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang seringkali dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal.
Pihaknya juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha di wilayah Kabupaten Pemalang untuk patuh terhadap regulasi. Ia meminta agar setiap pelaku usaha menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi secara komersial. Pemkab Pemalang, kata dia, tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih berat dan keras apabila masih ditemukan pelaku usaha yang membandel dan sengaja mengabaikan aturan.
Untuk diketahui, operasi gabungan penertiban miras di jalur Pantura tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pemalang bersama jajaran personel gabungan lintas instansi, sebagai wujud nyata kolaborasi dan sinergitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang aman, tertib, dan kondusif.















