Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Bekas Batam WakePark Bengkong Laut Diam-Diam Ditimbun, Peruntukan dan Legalitas Dipertanyakan

32
×

Bekas Batam WakePark Bengkong Laut Diam-Diam Ditimbun, Peruntukan dan Legalitas Dipertanyakan

Share this article

Batam, publikatodays.com— Aktivitas penimbunan kawasan pesisir kembali menjadi perhatian di Kota Batam. Kali ini, pekerjaan penimbunan terlihat berlangsung di kawasan bekas tempat wisata Batam WakePark, Bengkong Laut, Kota Batam.

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung sejak Sabtu (22/8/2026). Sejumlah alat berat berupa buldoser dan truk pengangkut tanah terlihat keluar-masuk kawasan dan melakukan pekerjaan pemerataan pada area yang sebelumnya merupakan kawasan perairan atau pesisir yang menjadi bagian dari lokasi rekreasi Batam WakePark.

Example 300x600

Dalam pantauan di lapangan, permukaan kawasan yang sebelumnya memiliki karakteristik perairan kini mulai berubah. Material tanah didatangkan dan diratakan menggunakan alat berat hingga sebagian area tampak tertutup timbunan.

Perubahan bentang kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena sampai aktivitas berlangsung belum terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan siapa pelaksana kegiatan, untuk kepentingan apa kawasan ditimbun, maupun apakah pekerjaan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya aktivitas penimbunan tersebut. Namun, mereka mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana pemanfaatan kawasan setelah proses penimbunan selesai.

“Sudah lama ditimbun, tapi tak tahu untuk apa,” ungkap seorang warga sekitar.

Pertanyaan publik semakin menguat karena lokasi yang kini ditimbun bukan sekadar lahan kosong biasa. Kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai lokasi Batam WakePark yang pernah menjadi salah satu tempat rekreasi bagi masyarakat.

Kini, karakter kawasan berubah cukup drastis. Area yang sebelumnya memiliki unsur perairan dan terbuka untuk aktivitas wisata terlihat mulai menjadi hamparan tanah hasil penimbunan.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya aktivitas penimbunan. Persoalan utamanya adalah transparansi mengenai dasar hukum, status penguasaan kawasan, peruntukan ruang, serta kelengkapan izin atas kegiatan tersebut.

Sebab, kegiatan yang mengubah kondisi kawasan pesisir dan perairan tidak semestinya berlangsung tanpa kejelasan kepada publik, terlebih ketika tidak terlihat informasi proyek yang dapat menjelaskan dasar dan tujuan kegiatan.

Informasi yang beredar menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan pihak pemilik kawasan Golden Crown. Namun, ketika dimintai keterangan mengenai kegiatan penimbunan tersebut, pihak yang disebut sebagai pemilik kawasan, Abi, belum memberikan penjelasan.

Sikap belum adanya penjelasan tersebut membuat pertanyaan mengenai kegiatan ini semakin terbuka.

Apakah penimbunan dilakukan untuk pembangunan kawasan komersial? Apakah akan menjadi kawasan pergudangan, permukiman, fasilitas usaha, atau bentuk pemanfaatan lainnya? Atau justru hanya merupakan pekerjaan pematangan lahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.

Lebih jauh lagi, masyarakat juga berhak mengetahui apakah area yang ditimbun tersebut secara administratif merupakan lahan daratan yang telah memiliki hak dan izin pemanfaatan, atau termasuk kawasan perairan/pesisir yang pemanfaatannya memiliki ketentuan tersendiri.

Kepastian mengenai hal tersebut menjadi penting karena perubahan fungsi kawasan pesisir bukan perkara sederhana. Ada aspek tata ruang, status lahan, lingkungan, hingga kewenangan pengelolaan kawasan yang harus dipastikan sebelum kegiatan dilakukan.

Apalagi Batam memiliki karakteristik khusus sebagai kawasan yang pengelolaan lahannya melibatkan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), selain kewenangan pemerintah daerah dan instansi teknis lainnya sesuai dengan jenis kegiatan serta lokasi.

Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban: atas dasar izin apa aktivitas penimbunan tersebut dilakukan?

Kemudian, siapa pihak yang memberikan persetujuan? Apa status kawasan yang ditimbun? Apa peruntukan ruangnya? Apakah sudah terdapat dokumen lingkungan yang sesuai? Dan apakah pekerjaan tersebut masuk dalam kegiatan pematangan lahan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghambatan pembangunan. Sebaliknya, kejelasan legalitas diperlukan agar pembangunan di Batam berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

Sorotan terhadap kegiatan ini juga relevan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sebelumnya menegaskan bahwa wilayah perairan dan laut tidak boleh diperjualbelikan, dikapling, maupun dialihkan secara sembarangan.

Dengan demikian, apabila area yang kini ditimbun sebelumnya merupakan kawasan perairan, maka status dan dasar pemanfaatannya perlu dijelaskan secara terang.

Jangan sampai setelah kawasan berubah menjadi daratan, masyarakat baru mengetahui peruntukannya ketika seluruh proses pembangunan telah selesai dan aktivitas komersial sudah berjalan.

Kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana proses perubahan pemanfaatan ruang dilakukan dan siapa yang memberikan persetujuan.

Karena itu, BP Batam perlu turun langsung melakukan verifikasi terhadap lokasi tersebut. Tidak hanya melihat apakah ada aktivitas alat berat, tetapi juga memastikan status kawasan, titik koordinat, peruntukan ruang, dokumen penguasaan lahan, serta seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan penimbunan.

Instansi terkait juga perlu memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak terhadap kawasan pesisir maupun lingkungan sekitar.

Jika seluruh izin memang telah lengkap, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi tersebut dari publik. Sebaliknya, dokumen dan dasar kegiatan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

Namun jika ditemukan adanya kegiatan yang belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan ruang, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari berapa banyak tanah yang berhasil ditimbun atau seberapa cepat alat berat bekerja. Yang jauh lebih penting adalah apakah prosesnya sesuai hukum dan apakah kepentingan lingkungan serta masyarakat telah diperhitungkan.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola kawasan maupun pihak yang disebut sebagai pemilik mengenai tujuan akhir penimbunan bekas Batam WakePark tersebut.

Pihak pers juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada BP Batam mengenai status kawasan, peruntukan lahan, legalitas kegiatan penimbunan, serta izin yang menjadi dasar dilakukannya perubahan kondisi kawasan pesisir tersebut.

Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting: bekas Batam WakePark ini sebenarnya akan dijadikan apa, dan apakah seluruh proses penimbunannya sudah benar-benar mengantongi izin?

Jangan sampai kawasan pesisir berubah menjadi daratan, sementara legalitas dan peruntukannya justru masih menjadi tanda tanya.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *