Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukumPeristiwaPOLRI

Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di SMP Randudongkal, Satu Pelajar Ditetapkan Sebagai ABH

20
×

Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di SMP Randudongkal, Satu Pelajar Ditetapkan Sebagai ABH

Share this article
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M.

PEMALANG, Publikatodays.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Kapolres mengkonfirmasi bahwa telah menetapkan satu orang sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus tersebut.

“Untuk korban sendiri merupakan seorang pelajar kelas 7, sedangkan untuk yang kita tetapkan sebagai ABH adalah pelajar kelas 8, keduanya masih bersekolah di SMP yang sama,” ungkap AKBP Rendy Setia Permana di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan. Tindak kekerasan terhadap korban diduga tidak terjadi sekali saja, melainkan terjadi secara berulang hingga sebanyak empat kali. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkungan sekolah pada bulan Juli 2026 lalu.

Mengenai titik-titik lokasi kejadian, lanjut Kapolres, berada di beberapa area sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa. Yaitu di bawah pohon yang berada dekat dengan gerbang utama sekolah, di area depan Ruang Laboratorium IPA, di depan Ruang Kelas 7D, serta di area depan toilet sekolah.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban sempat mendapatkan pertolongan dan perawatan medis. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Randudongkal untuk penanganan awal, kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal.

Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawa korban. Pada hari Minggu, tanggal 2 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa tragis ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Pemalang oleh ibu kandung korban yang tidak menerima atas kejadian yang menimpa putranya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pemalang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Sejauh ini, penyidik ​​telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 17 orang Saksi. Para Saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Guru Bimbingan Konseling (BK), sejumlah guru mata pelajaran, rekan-rekan sekolah korban, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban.

Berdasarkan keterangan dari 17 Saksi tersebut, ditambah dengan barang bukti yang berhasil kami amankan, maka kami menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), tegas Kapolres.

AKBP Rendy Setia Permana juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap ABH akan dilaksanakan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam perkara ini, terhadap ABH penyidik ​​menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengimbau kepada pihak sekolah, para orang tua, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan pelatihan terhadap anak-anak kita. Mari kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan benar-benar bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutupnya.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *