Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

PERKIT Bersama Paguyuban Nusantara Desak Kejari Batam Tuntut Hukuman Berat kepada Pelaku Penganiayaan Intan

18
×

PERKIT Bersama Paguyuban Nusantara Desak Kejari Batam Tuntut Hukuman Berat kepada Pelaku Penganiayaan Intan

Share this article

BATAM – Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (PERKIT) bersama Paguyuban Nusantara acara pertemuan membahas perkara arsip Asisten Rumah Tangga (ART), Intan, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

 

Example 300x600

Seperti air mengalir, terlihat keakrapan para Ketua-Ketua, penasehat dan anggota pengurus Paguyupan Nusantara saat duduk bersama dalam pertemuan silaturahmi yang digagas Ketum PERKIT, Anggelinus. SH, di Cafe Mana, Batam Center, Selasa (25/11).

 

Dalam pertemuan tersebut, Anggelinus memaparkan bagaimana peristiwa ciuman yang dialami oleh Intan (22), ART asal Indonesia Timur.

 

Intan mendapatkan akuarium berat saat bekerja dengan majikannya bernama Roslina (53) dan ART berinisial M(20) di perumahan elit Sukajadi Batam, Juni 2025. Penganiayaan yang dialami, berdetak hingga babak belur, dipaksa makan kotoran anjing, minum air jomberan, dikurung dan tidak digaji.

 

“Perkara Intan sedang berjalan, minggu depan tepatnya Senin 1 Desember 2025, sidang pembacaan tuntutan akan diadakan di PN Batam,” terang Anggelinus SH.

 

Mendengar penjelasan, Anggelinus, seluruh Ketua-Ketua dan penasehat Paguyupan Nusantara yang hadir, sepakat siap mendukung dan mengawali siaran proses konferensi Intan. Mereka sependapat mendesak Kejari Batam untuk menuntut Roslina dengan seberat-beratnya.

 

Siapapun yang memperlakukan ART tidak manusiawi, dianiaya hinga babak belur, harus kita lawan. Sebagai perantau kita bersatu dan mengerahkan semua kekuatan untuk melawan, agar tidak terjadi pada yang lain,” terang Nika Astaga, Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan.

 

Hal senada juga disampaikan, Frisman Gea, Datok Amat Tantoso penasehat PERKIT, Sofiyan Ketum DPP RMB dan Muhammad Yunus dari Lembaga Adat Melayu.

 

“Ini pidana murni, bukan delik aduan, pantas kita mengutuk perbuatan majikannya ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut hukuman seberat-beratnya, jangan sampai ada indikasi lain dalam memberikan tuntutan,” pesan Faisal mantan Sekum PKNTT.

 

Di akhir pertemuan, Ketua-Ketua Paguyuban Nusantara sepakat akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat, mendesak Kejari Batam dan PN Batam untuk memberikan keadilan, dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penyamaran, khususnya otak pelaku, Roslina.

 

Selain itu, untuk kasus Intan ini, PERKIT segera menyurati Presiden Prabowo Subianto, Komisi III dan Komisi VIII DPR RI, Kementerian Hukum dan Kementrian HAM. (Merah/*)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *