GIAS Kepri Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Cut and Fill Ilegal PT SUG di Kabil Nongsa, Laporan Disiapkan ke Gakkum KLHK dan Mabes Polri

Batam, publikatodays.com – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) serta pengerukan lahan berukuran besar yang diduga dilakukan oleh PT SUG di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan tersebut berlangsung secara masif dengan melibatkan alat berat serta puluhan dump truk pengangkut material tanah yang beroperasi hampir tanpa henti. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut dijalankan tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, kuat dugaan kegiatan cut and fill tersebut belum dilengkapi dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Padahal, kewajiban izin lingkungan merupakan syarat mutlak bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Apabila kegiatan tersebut tetap dijalankan tanpa izin lingkungan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa kegiatan mengkonfirmasikan lahan, pengerukan, dan menebang dan menimbun wajib melalui kajian lingkungan serta izin teknis dari instansi yang berwenang sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dampak aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar berupa debu yang mencemari kawasan organisasi, gangguan alat berat, serta lumpur dan tanah yang berserakan di badan jalan akibat aktivitas dump truk. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, distribusi material tanah hasil cut and fill juga menjadi perhatian serius.

Bahan hasil pengerukan diperkirakan tersebar ke sejumlah wilayah lain tanpa izin transportasi maupun tujuan pemanfaatannya. Apabila terbukti dilakukan tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan materi pengelolaan galian dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum lingkungan secara sistematis.

Dari sisi tata ruang, apabila kegiatan bongkar muat dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau di luar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana.

 

Atas dasar temuan tersebut, Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan menempuh jalur hukum. Ketua GIAS Provinsi Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas tersebut secara resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Kami akan melaporkan dugaan aktivitas ini ke Gakkum KLHK dan Mabes Polri. Proses pelaporan tersebut akan kami lakukan dengan pendampingan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GIAS, agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Wisnu Hidayatullah, SE minggu 04/01/2025

GIAS Provinsi Kepulauan Riau menilai praktik pembangunan tanpa izin lengkap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum serta pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

 

Oleh karena itu, GIAS Kepulauan Riau mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, menghentikan sementara aktivitas proyek, serta membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan PT SUG kepada publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SUG belum memberikan keterangan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *