Batam, publikatodays.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) menolak pemasukan buah durian ilegal asal Singapura di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, pada Rabu (14/1/2026).
Penolakan dilakukan dengan mengembalikan durian ke negara asal menggunakan KM Batam Indah 8. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan menyebarkannya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan persetujuan, pembawa media telah ditahan selama tiga hari. Pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen karantina dari negara asal sesuai ketentuan peraturan-undangan.
“Sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, selama masa tertentu pemilik diberikan kesempatan melengkapi persyaratan.Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dipenuhi sehingga dilakukan persetujuan,” ujar Hasim.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 45 ayat (3a) UU yang sama, tindakan penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Total durian yang ditolak sebanyak 944,41 kilogram yang dikemas dalam 32 boks styrofoam.
Hasim menegaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Selain itu, karena durian termasuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), juga wajib disertai Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium terdaftar serta Prior Notice (PN).
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang karena dapat merugikan masyarakat dan petani lokal. Menurutnya, masuknya buah tanpa pengawasan berpotensi membawa penyakit yang dapat mengancam pertanian setempat.
“Di Kepulauan Riau, seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi sumber penghidupan petani. Tanaman durian bersifat musiman, sehingga perlu kita lindungi bersama,” kata Hasim.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kepri, Wasis Prihartono, membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pemasukan 2 ton durian serta tudingan adanya praktik “86”.
“Informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah tiga hari tersingkir, total durian yang ditolak hanya 944 kilogram, dikemas dalam 32 boks styrofoam di dua palet besar,” jelas Wasis.
Ia menambahkan, durian tersebut masuk pada 8 Januari 2026 dan telah dikembalikan ke Singapura pada 14 Januari 2026. Pihak Karantina Kepri juga memiliki dokumentasi berupa foto dan video proses pemeriksaan serta permohonan di pelabuhan.
“Kami memiliki data lengkap. Tuduhan 2 ton dan isu ’86’ adalah informasi yang berbau dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Wasis mengaku telah menampilkan bukti-bukti tersebut kepada redaksi sebagai bentuk klarifikasi.















