Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Penjualan Scrap di Batam Diduga Tak Transparan, Negara Berpotensi Dirugikan

21
×

Penjualan Scrap di Batam Diduga Tak Transparan, Negara Berpotensi Dirugikan

Share this article

Batam, publicatodays.com– Penjualan limbah besi tua (scrap) di Kota Batam yang seharusnya menjadi salah satu sumber penerimaan negara diduga menyimpan berbagai praktik penyimpangan. Sejumlah petunjuk mengarah pada pola pengelolaan dan transaksi scrap kapal yang tidak transparan, khususnya di lingkungan galangan dan kapal galangan.

Scrap merupakan material logam bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari pembongkaran kapal tua maupun aktivitas industri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap proses penjualan scrap wajib dicatat, dilaporkan, serta dikenakan kewajiban perpajakan. Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa sebagian transaksi dilakukan secara tertutup dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Example 300x600

Salah satu modus yang diduga kerap terjadi adalah pengecilan nilai transaksi. Harga jual scrap yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga kewajiban pajak yang membayar menjadi jauh lebih kecil. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi riil, bahkan disinyalir menggunakan faktur pajak fiktif untuk mendukung nilai transaksi sebenarnya.

Hanya saja, sejumlah transaksi penjualan scrap juga diduga tidak dilaporkan kepada instansi yang berwenang dan tidak masuk ke dalam pembukuan resmi perusahaan. Dalam beberapa kasus, hasil penjualan scrap yang disinyalir justru dialirkan ke rekening pribadi, bukan ke kas perusahaan maupun kas negara.

Dalam aspek perpajakan, disebutkan pula dugaan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak sesuai dengan ketentuan. SKP tersebut disinyalir diterbitkan untuk menguntungkan pihak tertentu sehingga kewajiban pajak dapat dihapuskan atau bahkan dihapuskan. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya kewenangan oleh oknum tertentu.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara. Ancaman pidana atas pelanggaran ini berupa pidana penjara dan denda dari pajak terutang.

Selain itu, dugaan penggunaan faktur pajak fiktif dapat dijerat Pasal 39A UU KUP, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Apabila barang bekas yang diperjualbelikan berasal dari aset negara atau BUMN dan tidak melalui mekanisme lelang yang sah, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum atau pasal Pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sorotan terhadap dugaan praktik ini juga datang dari masyarakat sipil. Rifki, Ketua Investigasi GIAS Kepri, menilai pengelolaan scrap di Batam selama ini terkesan tertutup dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

“Nilai ekonomi scrap sangat besar. Jika pengelolaannya tidak transparan dan tidak membatasi secara ketat, maka sangat rawan terjadi manipulasi data, penghindaran pajak, hingga dugaan aliran dana ke luar mekanisme resmi. Aparat penegak hukum harus serius mengusut persoalan ini,” ujar Rifki kepada wartawan.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat meningkatkan rasa keadilan publik dan merugikan keuangan negara. Ia juga mendorong agar hasil penyelidikan terungkap secara transparan kepada masyarakat.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan scrap yang menyimpang tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola industri yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *