Aroma Pelanggaran Kepabeanan Menguat, Sembako FTZ Batam Diduga Dikirim ke Karimun Lewat Tanjung Uma

Batam, publikatodays.com – Sejumlah truk sembako terlihat berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Uma, Kota Batam, Kepulauan Riau. Truk-truk tersebut diduga membawa barang kebutuhan pokok berstatus Free Trade Zone (FTZ) yang direncanakan akan dikirim ke Kabupaten Karimun di duga tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, truk pemuat sembako tersebut telah berada di sekitar pelabuhan dan berjejer menunggu proses pemuatan. Barang-barang tersebut diduga akan diseberangkan menggunakan kapal kargo menuju Karimunjawa. Namun hingga saat ini, tidak terlihat adanya proses pemeriksaan dokumen kepabeanan maupun administrasi resmi terkait distribusi barang keluar dari kawasan FTZ Batam.

Seperti diketahui, Batam memiliki status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). Setiap barang yang keluar dari wilayah FTZ menuju daerah pabean Indonesia lainnya wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk pemberitahuan pabean serta izin dari instansi terkait. Tanpa dokumen tersebut, pengiriman barang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan dan distribusi barang.

 

Praktik pengiriman sembako FTZ dokumen resmi tanpa menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu stabilitas harga serta distribusi bahan kebutuhan pokok di daerah tujuan. Dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu di kawasan pelabuhan pun menjadi sorotan serius.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam ke daerah pabean Indonesia, termasuk Kabupaten Karimun, wajib dilengkapi pemberitahuan pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa barang FTZ yang keluar ke wilayah pabean lain diperlakukan sebagai impor, sehingga harus menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ (PPFTZ) melalui sistem elektronik Bea Cukai serta memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak.

Pengeluaran barang tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran kepabeanan yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Kepabeanan.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih berlangsung. Di salah satu pelabuhan rakyat di sekitar kawasan tanjung uma , terlihat sejumlah truk menghancurkan bawang merah dan berbagai kebutuhan pokok lainnya terparkir dan bersiap dimuat ke kapal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang-barang tersebut akan dikirim melalui jalur laut menuju Kabupaten Karimun.

“Barang ini mau dibawa ke Karimun,” ujar salah seorang sumber kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam, BP Batam, maupun otoritas Pelabuhan Batu Ampar terkait keberadaan dan legalitas pengiriman truk yang memuat sembako tersebut. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.

Kasus ini menambah panjang dugaan yang mencakup fasilitas FTZ Batam yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal, khususnya pendistribusian barang kebutuhan pokok ke luar daerah tanpa melalui prosedur yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pemilik sembako maupun pihak kapal terkait guna memperoleh keterangan resmi, sekaligus memberikan ruang hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *