Praktik Lama Bangkit Lagi: Joki IMEI iPhone Diduga Beroperasi Terorganisir di Pelabuhan Batam

Batam, publikatodays.com– Praktik perjokian registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone kembali terendus di sejumlah pelabuhan internasional di Kota Batam. Aktivitas ilegal yang sempat meredup ini diduga bangkit kembali dengan pola yang lebih rapi, sistematis, dan terorganisir, memanfaatkan celah pengawasan serta rendahnya literasi publik terhadap regulasi kepabeanan.

Berdasarkan penelusuran awak media, praktik joki IMEI masih berlangsung di kawasan strategis, salah satunya Pelabuhan Internasional Batam Center. Modus yang digunakan beragam, mulai dari jasa pendaftaran cepat hingga perekrutan warga lokal sebagai “pembawa perangkat” dari luar negeri, khususnya Singapura.

Ironisnya, meski pemerintah telah menerapkan sistem pengendalian IMEI secara nasional sejak 2020, peredaran iPhone ilegal tetap dapat menembus pasar dan berfungsi normal, seolah telah melalui prosedur resmi.

Manfaatkan Aturan, Negara Berpotensi Dirugikan

Dalam ketentuan resmi, pendaftaran IMEI hanya diperbolehkan bagi penumpang yang membawa perangkat untuk kepentingan pribadi, dengan batas maksimal dua unit, serta wajib didaftarkan paling lambat 60 hari sejak kedatangan, sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengendalian IMEI;

serta kebijakan teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun dalam praktiknya, aturan tersebut diduga disalahgunakan. Perangkat yang sejatinya merupakan barang dagangan ilegal justru “diputihkan” melalui joki IMEI, sehingga lolos dari kewajiban bea masuk dan pajak.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Kalau dilakukan secara berulang, masif, dan terstruktur, sudah masuk kategori perdagangan ilegal yang merugikan negara,” ujar sumber yang memahami mekanisme kepabeanan.

Modus Wisata Gratis hingga Rekrutmen Terbuka

Investigasi media menemukan bahwa perekrutan joki IMEI dilakukan secara terbuka melalui grup WhatsApp, media sosial, hingga platform TikTok. Calon peserta ditawari perjalanan singkat ke Singapura dengan biaya ditanggung penuh, bahkan diberikan upah tunai setelah kembali ke Batam.

Peserta hanya diminta membawa satu hingga dua unit iPhone saat kembali ke Indonesia untuk didaftarkan IMEI-nya di pelabuhan. Setelah itu, perangkat diserahkan kepada pihak tertentu yang diduga bagian dari jaringan distribusi handphone ilegal.

Seorang warga Batam berinisial A mengaku pernah menerima tawaran tersebut.

“Dibilang aman, tidak perlu takut. Katanya sudah biasa dan tidak pernah bermasalah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta potensi pembiaran oleh oknum tertentu.

Dugaan Jaringan dan Aktor Lama Kembali Muncul

Dalam dinamika ini, nama seorang pria berinisial JM kembali disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan peredaran iPhone ilegal di Batam. Meski belum ada pernyataan resmi dari aparat, nama tersebut kerap muncul dalam penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber.

Tak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa jaringan ini memiliki perlindungan dari oknum tertentu, meski klaim tersebut masih memerlukan pembuktian hukum. Namun fakta bahwa praktik ini terus berulang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis

Jika terbukti, praktik joki IMEI dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:

UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;

UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (terkait manipulasi identitas perangkat);

hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana terorganisir.

Aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, diketahui terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran handphone ilegal. Namun publik menilai penanganan harus dilakukan secara lebih menyeluruh, menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pelaku lapangan.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Maraknya kembali praktik joki IMEI menjadi alarm keras bagi negara. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, kebijakan pengendalian IMEI berisiko kehilangan makna.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh tanggapan resmi. Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap aktor dan pola jaringan di balik praktik ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *