Surat edaran Forkopimda Batam atur jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan 1447 H


Batam, publikatodays.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


Surat edaran yang ditetapkan di Batam pada 9 Februari 2026 tersebut memuat ketentuan pembatasan operasional bagi sejumlah usaha hiburan, termasuk arena permainan, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, spa, hingga fasilitas hotel tertentu.


Dalam edaran itu disebutkan, penutupan total kegiatan usaha hiburan diberlakukan pada beberapa fase penting Ramadhan. Penutupan dilakukan tiga hari menjelang dan awal Ramadhan, yakni H-1 Ramadhan 1447 H, Hari H (1 Ramadhan 1447 H), dan H+1 (2 Ramadhan 1447 H).


Selanjutnya, penutupan juga berlaku pada momentum pertengahan Ramadhan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, yaitu H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadhan 1447 H), Hari H Nuzulul Qur’an (17 Ramadhan 1447 H), dan H+1 (18 Ramadhan 1447 H).
Pada akhir Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan usaha hiburan kembali ditutup selama tiga hari, yakni H-1 Idul Fitri 1447 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1447 H), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1447 H).


Selain tanggal-tanggal tersebut, usaha hiburan diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman di lingkungan usaha.


Tak hanya itu, usaha restoran dan rumah makan yang buka pada siang hari selama Ramadhan diwajibkan memasang kain penutup atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.


Forkopimda Batam menegaskan bahwa tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, serta penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Surat edaran ini ditandatangani oleh unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Dandim 0316/Batam, serta Kapolresta Barelang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kondusif, menjaga toleransi, serta menghormati nilai-nilai religius selama Bulan Suci Ramadhan di Kota Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *