Jakarta, publikatodays.com– Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar resmi melantik jajaran pengurus DPW PKB se-Indonesia, Selasa (3/2/2026). Menariknya, salah satu nama yang tetap dilantik sebagai Ketua DPW PKB Riau periode 2026–2031 adalah Abdul Wahid, meski saat ini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB yang dibacakan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Hasanuddin Wahid, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi partai. Dalam struktur kepengurusan PKB Riau, posisi pucuk pimpinan tidak mengalami perubahan.
Untuk Dewan Syuro, jabatan Ketua diisi Abdurrahman dengan Sekretaris Suprianto S. Sementara di jajaran Dewan Tanfidz, posisi Ketua tetap diamanahkan kepada Abdul Wahid, didampingi Ade Agus Hartanto sebagai Sekretaris dan Hendri sebagai Bendahara.
Karena masih ditahan KPK, Abdul Wahid tidak hadir secara fisik dalam proses pelantikan. Kehadirannya diwakili oleh Ade Agus Hartanto. Keputusan PKB mempertahankan Abdul Wahid sebagai ketua wilayah meski tengah melibatkan kasus korupsi langsung memantik propaganda publik.
Di tengah sorotan tajam masyarakat, muncul anggapan bahwa PKB memiliki keyakinan kuat Abdul Wahid akan lolos dari jerat hukum. Bahkan, tidak sedikit pun yang menilai langkah ini sebagai sinyal politik bahwa kasus tersebut diyakini akan berakhir pada pembatalan.
Seperti diketahui, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 4 November 2025 melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Meski telah ditahan lebih dari 90 hari, hingga kini berkas perkara ketiganya belum juga diserahkan ke pengadilan. Proses penyelidikan bahkan disebut merembet ke sejumlah pejabat penting lainnya di Provinsi Riau.
KPK tercatat telah menggeledah rumah Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, hingga kediaman Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyelidikan uang tunai dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran proyek serta praktik suap.
Menangapi lambannya proses hukum, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, enggan memberikan penjelasan rinci. “Jika ada perkembangan informasi akan kami update,” singkatnya.
Keputusan PKB melantik kembali Abdul Wahid di tengah proses hukum yang belum tuntas pun kini menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan pertanyaan besar: sekadar keputusan internal partai, atau ada keyakinan politik bahwa sang kader akan bebas?















