Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

DED Rampai Nusantara Kepri Adukan Dugaan Kejanggalan Tender KSP Pasar Induk Jodoh ke KPK

13
×

DED Rampai Nusantara Kepri Adukan Dugaan Kejanggalan Tender KSP Pasar Induk Jodoh ke KPK

Share this article

Batam,publikatodays.com— Dewan Eksekutif Daerah (DED) Rampai Nusantara Karimun, Kepulauan Riau, melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh, Kota Batam.

Surat pengaduan tersebut tertanggal 1 April 2026 dan telah diterima oleh bagian penerima surat KPK pada 10 April 2026.

Example 300x600

Pengaduan disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat untuk mendorong proses pengadaan yang transparan, terbuka, kompetitif, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam surat pengaduan tersebut, DED Rampai Nusantara menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penelaahan lebih lanjut dalam proses tender KSP Pasar Induk Jodoh

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses tender yang disebut hanya diikuti satu peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), baik pada tender awal maupun tender ulang.

DED Rampai Nusantara juga mempertanyakan mekanisme pengumuman tender yang berdasarkan hasil penelusuran dilakukan melalui media cetak nasional dan dinilai belum memanfaatkan platform digital resmi seperti LPSE secara optimal.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan.

Tender Berulang, Peserta Tetap Satu

Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, proses awal KSP Pasar Induk Jodoh dimulai sekitar Oktober 2025 oleh Pemerintah Kota Batam melalui BPKAD dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Pada 12–13 November 2025, pengumuman tender pertama dilakukan melalui media cetak nasional. Namun, pada akhir November 2025, hasil evaluasi disebut hanya menunjukkan satu peserta sehingga proses tender dinyatakan gagal.

Tender kemudian kembali diumumkan pada 3–5 Desember 2025. Dalam tender ulang tersebut, kembali hanya terdapat satu peserta yang memasukkan penawaran, yakni PT UJKM.

Memasuki Januari 2026, dilakukan tahapan evaluasi, klarifikasi, serta negosiasi nilai kontribusi kepada Pemerintah Kota Batam. Dalam dokumen pengaduan disebutkan nilai kontribusi mengalami perubahan dari 4 persen menjadi 4,4 persen.

Pada Januari 2026, PT UJKM kemudian disebut diusulkan sebagai pemenang tender KSP Pasar Induk Jodoh.

Rampai Nusantara Minta KPK Telusuri

Sekretaris Rampai Nusantara Karimun, Kepulauan Riau, Eggi  mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran dugaan tersebut kepada KPK.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menelaah dan memeriksa seluruh prosesnya. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi dan dugaan yang kami temukan agar dapat ditelusuri oleh lembaga yang berwenang,” ujar Eggi.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

 

“Yang kami minta adalah transparansi. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang jelas,” katanya.

 

DED Rampai Nusantara meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik persekongkolan dalam proses tender tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut meminta dokumen terkait dibuka secara transparan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau unsur tindak pidana korupsi.

 

DED Rampai Nusantara Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan siap memberikan data dan informasi tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penanganan lebih lanjut.

Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga terkait, di antaranya Dewan Pengawas KPK, Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, LKPP, Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, serta DPP Rampai Nusantara.

Hingga kini, seluruh dugaan yang disampaikan DED Rampai Nusantara tersebut masih berupa laporan dan permintaan penelusuran. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Batam dan pihak yang terlibat dalam proses tender KSP Pasar Induk Jodoh

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *