PEMALANG, Publikatodays.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang terus memperkuat komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pemalang.
Rapat koordinasi yang berlangsung sejak pagi hari tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Kecamatan Pemalang dan dihadiri oleh perangkat kecamatan terkait. Strategi forum ini menjadi wadah konsolidasi untuk membahas secara mendalam langkah-langkah konkret dalam penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan atau LHP AMJ para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pemalang.
Selain fokus pada penuntasan LHP AMJ, rakor ini juga secara khusus membahas dan menyusun skema persiapan memberikan rekomendasi dari Camat. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan administratif yang wajib dipenuhi bagi Kepala Desa petahana atau petahana yang akan kembali mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa yang akan datang.
Sekretaris Kecamatan Pemalang, Legiman, dalam Arahnya menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kecamatan dalam memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, LHP AMJ bukanlah sekedar formalitas akhir jabatan, melainkan instrumen penting untuk mengukur akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa selama periode kepemimpinannya, baik dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pengelolaan keuangan desa.
“Melalui koordinasi dan pelatihan yang intensif ini, Pemerintah Kecamatan berkomitmen menjaga agar seluruh proses evaluasi kinerja Kepala Desa berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai regulasi. Hal ini penting agar proses pencalonan kembali Kepala Desa nantinya dapat berjalan lancar, transparan, dan berintegritas,” tegas Legiman di hadapan peserta rakor.
Legiman menambahkan, tidak ingin ada tahapan yang terlewat maupun potensi permasalahan administrasi yang dapat menghambat proses Pilkades serentak nantinya. Oleh karena itu, setiap desa diminta untuk segera mendokumentasikan setiap catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP AMJ dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan Rakor ini, Pemerintah Kecamatan Pemalang menyatakan sikap untuk hadir secara aktif sebagai pengawal tata kelola pemerintahan desa yang baik. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan beberapa tujuan utama, yakni mengawali transparansi administrasi publik di tingkat desa, meminimalisir potensi penyelesaian atau gugatan administratif di kemudian hari, serta yang paling utama adalah menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan optimal, prima, dan tidak terganggu selama masa transisi kepemimpinan di desa.















