Berau Publikatodays– Aktivitas yang diduga sebagai galian C di RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan alat berat yang melakukan penggalian material memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut, khususnya terkait perizinan yang diwajibkan dalam usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Warga berharap instansi berwenang tidak menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Mereka meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kalau memang sudah berizin, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika belum memiliki izin, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain legalitas, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas penggalian, seperti kerusakan kontur lahan, potensi longsor, sedimentasi, hingga gangguan terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan galian C berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten Berau sebelumnya juga telah menyatakan terus mendorong seluruh pelaku usaha agar mengurus legalitas dan beroperasi sesuai regulasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang mengelola lokasi tersebut mengenai status perizinannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan apabila pihak pengelola maupun instansi terkait memberikan klarifikasi.
“Rudi” S”















