Pelabuhan Tikus di Tanjung Riau Diduga Jadi Titik Rawan Selundupan dan BBM Ilegal”

Batam, publikatosays.com – Aktivitas di kawasan pesisir Tanjung Riau, Sekupang, kembali menjadi sorotan. Di lokasi tersebut diduga terdapat pelabuhan tikus yang dimanfaatkan sebagai jalur selundupan sekaligus titik transaksi minyak ilegal, yang di kalangan masyarakat kerap disebut “minyak kencing”.


Berdasarkan pantauan langsung awak media, akses menuju area pelabuhan ditutup pagar seng. Di sisi kanan pintu masuk terlihat pos penjagaan sederhana. Memasuki bagian dalam, tampak jembatan panjang terbuat dari papan dengan perkiraan panjang sekitar 100 meter. Di sekitar dermaga, terlihat beberapa speedboat yang diduga digunakan untuk mobilitas cepat.


Saat awak media berada di lokasi, terlihat dua kendaraan pick up, berwarna putih dan hitam sedang memuat jerigen kuning berisi cairan yang diduga bahan bakar minyak (BBM). Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut muatan tersebut sebagai “minyak kencing”. Istilah ini lazim dipakai untuk menggambarkan BBM ilegal atau BBM yang diduga berasal dari penyalahgunaan distribusi resmi.


Jika dugaan tersebut benar, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap pemasukan atau pengeluaran barang tanpa melalui prosedur kepabeanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dari aspek pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa aktivitas kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran harus memenuhi standar perizinan, keamanan, dan keselamatan. Operasional pelabuhan tidak resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum sekaligus ancaman keselamatan.


Kondisi di lapangan memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah pesisir Sekupang, yang dikenal sebagai jalur strategis perairan Batam. Minimnya pengawasan di jalur tidak resmi dinilai membuka celah bagi praktik ilegal, baik penyelundupan barang maupun distribusi BBM tanpa izin.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan patroli serta melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait temuan di lokasi. Namun, desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh terus menguat seiring kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aktivitas ilegal di kawasan tersebut

Awak media menyatakan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. Hingga saat ini, tim redaksi telah mencoba menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola pelabuhan tersebut, serta instansi penegak hukum dan otoritas terkait.

Langkah konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan atas temuan di lapangan.Apabila pihak-pihak yang dikonfirmasi telah memberikan pernyataan resmi, redaksi akan memuatnya pada pembaruan berita berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *