DPW GIAS Kepri Laporkan Peredaran Rokok PSG Tanpa Pita Cukai di Batam ke KPU Bea Cukai Batam, Surat Ditembuskan ke Dirjen Bea Cukai

Batam, publikatodays.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau secara resmi melaporkan dugaan peredaran rokok merek PSG tanpa dilekati pita cukai yang beredar di wilayah Kota Batam.
Laporan tersebut disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, didampingi Sekretaris Julias serta jajaran Bidang Investigasi, menyerahkan surat permohonan penindakan dan investigasi atas temuan di lapangan.


Selain dilayangkan ke Bea Cukai Batam, surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dengan dukungan dari DPP GIAS, sebagai bentuk keseriusan pengawalan persoalan hingga tingkat pusat.


Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, rokok merek PSG tanpa pita cukai dijual secara terbuka di sejumlah kios dan warung dengan harga jauh di bawah rokok legal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya sistem distribusi terorganisir yang memungkinkan barang kena cukai tersebut beredar luas tanpa hambatan berarti.
Ketua DPW GIAS Kepri menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta mencederai kepastian hukum.
“Kami meminta dilakukan operasi penindakan terpadu dan menyeluruh, serta penelusuran hingga ke jalur distribusi dan aktor utama di balik peredaran rokok tersebut,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
DPW GIAS Kepri juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *