Banjir Tahunan Kembali Telan Korban Jiwa, WALHI Lampung: Alarm Keras Buruknya Tata Kelola Kota

Bandar Lampung, publikatodays.com–

Banjir yang kembali melanda Kota Bandar Lampung pada Jumat, 6 Maret 2026, menjadi pengingat bahwa krisis tata kelola lingkungan di kota ini belum juga ditangani secara serius. Peristiwa tersebut menyebabkan sedikitnya 12 kecamatan terdampak, puluhan titik banjir muncul di berbagai wilayah kota, serta menelan korban jiwa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih hilang setelah terseret arus banjir di Kecamatan Rajabasa.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai banjir yang terjadi bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan merupakan akumulasi dari buruknya tata kelola kota, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengendalian pembangunan di Kota Bandar Lampung. Dari hasil peninjauan lapangan dan data yang dihimpun WALHI Lampung, tercatat sedikitnya 38 titik banjir tersebar di berbagai wilayah kota. Beberapa wilayah yang mengalami dampak paling parah berada di Kecamatan Rajabasa, Tanjung Senang, dan Kedamaian, Sabtu (07/03/2026).

Selain di wilayah Kota Bandar Lampung, banjir juga terjadi di daerah penyangga kota seperti Way Galih, Jati Agung, dan Hajimena di Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan sistem drainase perkotaan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan kerusakan kawasan resapan air, perubahan tata guna lahan, serta lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai dari wilayah hulu hingga hilir.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan duka mendalam atas korban jiwa yang ditimbulkan dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa banjir yang terus berulang setiap tahun menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang kota.

“Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Ketika ruang terbuka hijau terus berkurang, kawasan resapan air hilang, dan sistem drainase tidak diperbaiki secara serius, maka banjir menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi setiap musim hujan,” ujar Irfan.

Menurut WALHI Lampung, sejumlah faktor utama yang memperparah risiko banjir di Kota Bandar Lampung antara lain minimnya ruang terbuka hijau, berkurangnya kawasan resapan air, buruknya sistem drainase kota, lemahnya pengelolaan sungai, serta persoalan pengelolaan sampah yang belum tertangani secara optimal.

WALHI Lampung juga menilai pemerintah daerah selama ini masih lebih fokus pada penanganan darurat setelah bencana terjadi, seperti pemberian bantuan kepada korban, dibandingkan melakukan upaya pencegahan yang menyasar akar persoalan banjir secara struktural.

“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegas Irfan.

Dalam catatan WALHI Lampung, selama satu periode kepemimpinan sebelumnya hingga satu tahun kepemimpinan saat ini, belum terlihat langkah signifikan yang mampu mengurangi risiko banjir secara nyata. Pemerintah kota dinilai masih mendorong berbagai proyek pembangunan fisik yang tidak memiliki urgensi tinggi, sementara persoalan mendasar seperti pengendalian banjir dan perlindungan kawasan resapan air belum menjadi prioritas.

WALHI Lampung mengingatkan bahwa pembangunan kota yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan memperparah risiko bencana di masa depan. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, jangan sampai lingkungan hidup serta masyarakat kelas menengah ke bawah terus menjadi korban dari pembangunan kota yang rakus ruang dan tidak berkelanjutan.

Pengabaian terhadap persoalan lingkungan hidup dalam pembangunan kota juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Berdasarkan pendataan sementara, banjir terjadi di 12 kecamatan di Kota Bandar Lampung, yaitu:

  • Kecamatan Sukarame
  • Kecamatan Tanjung Senang
  • Kecamatan Way Halim
  • Kecamatan Tanjung Karang Barat
  • Kecamatan Tanjung Karang Pusat
  • Kecamatan Kedamaian
  • Kecamatan Langkapura
  • Kecamatan Rajabasa
  • Kecamatan Enggal
  • Kecamatan Labuhan Ratu

Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan agar lebih berorientasi pada keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Tuntutan WALHI Lampung:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang Kota Bandar Lampung, khususnya kawasan resapan air dan daerah aliran sungai.
  • Melakukan perbaikan sistem drainase kota secara menyeluruh dan tidak bersifat tambal sulam.
  • Menghentikan pembangunan yang berpotensi mengurangi kawasan resapan air dan memperparah risiko banjir.
  • Melakukan pemulihan kawasan sungai dan daerah tangkapan air dari hulu hingga hilir.
  • Menyusun rencana mitigasi banjir jangka panjang yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *