Jakarta, publikatodays.com— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan anak-anak Indonesia saat menggunakan internet dan berbagai platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah agar anak-anak lebih aman saat berada di ruang digital.
Menurutnya, melalui aturan ini pemerintah akan menunda atau membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring.
“Kami menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Namun langkah ini penting agar ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Meutya menjelaskan bahwa saat ini anak-anak menghadapi banyak ancaman di internet, seperti konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online. Karena itu pemerintah ingin membantu orang tua dalam melindungi anak-anak dari risiko tersebut.
Tahapan penerapan aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun di beberapa platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Platform yang termasuk dalam tahap awal kebijakan ini antara lain:
YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di era teknologi.
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
