Medan – Perkara yang sempat menyedot perhatian publik akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).
Ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Baik dakwaan utama maupun cadangan dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.
“Menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dari seluruh dakwaan,” demikian inti putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Tak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara.
Sebelumnya, Amsal didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Namun konstruksi dakwaan tersebut dinilai tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
Putusan ini sekaligus berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Suasana sidang pun berlangsung emosional. Amsal terlihat tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan bebas yang dibacakan majelis hakim.
Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Pihak penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.















