Batam, publikatodays.com – Ibu Sarah Hari ini tanggal 10 maret 2026 memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana pornografi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (10/3) di Polda Kepulauan Riau sesuai undangan surat bernomor B/316/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri
Ibu Sarah di dampingi Kuasa hukum Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., Dan juga didampingi rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., menjelaskan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pelapor terkait dugaan penyebaran konten pornografi.
Menurut Anrizal, laporan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengaduan wajib diterima oleh kepolisian, namun apabila setelah proses penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana, maka perkara tersebut harus dihentikan.
“Perlu kami jelaskan bahwa sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2024, setiap laporan masyarakat memang wajib diterima oleh kepolisian. Namun setelah dilakukan proses penyelidikan, apabila tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan,” ujar Anrizal kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya meyakini tidak terdapat unsur tindak pidana dalam perkara yang menjerat kliennya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ibu Sarah semata-mata bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran sebuah video yang diduga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara suaminya dan pelapor.
“Faktanya, klien kami hanya menanyakan kebenaran video tersebut kepada pelapor karena sebagai seorang istri ia menduga telah terjadi perselingkuhan antara suaminya dengan pelapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anrizal mengungkapkan bahwa setelah video tersebut dikirimkan kepada pelapor, pihak pelapor disebut telah beberapa kali menerima transfer dana dari kliennya maupun dari suaminya. Ia menduga laporan yang kemudian diajukan oleh pelapor berkaitan dengan tidak adanya lagi transfer dana yang diberikan.
“Atas kejadian ini, kami justru menduga adanya unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami sangat yakin penyidik yang menangani perkara ini akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 6 tentang Manajemen Penyidikan. Kami juga percaya Dirreskrimum Polda Kepri akan menjalankan proses ini secara profesional dan akuntabel,” pungkas Anrizal dengan tegas.
Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung, dan pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengikuti setiap tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
