Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukumNasional

Jaksa Ajukan Banding, Tetap Tuntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu 2 Ton, Dinilai Kontradiktif dengan Permintaan Maaf

30
×

Jaksa Ajukan Banding, Tetap Tuntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu 2 Ton, Dinilai Kontradiktif dengan Permintaan Maaf

Share this article

Batam,publikatodays.com– Langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa ABK Fandi Ramadhan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 ton menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, dalam memori banding tersebut, jaksa tetap pada tuntutan awal yakni hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau, Senopati, menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan bagian dari komitmen jaksa untuk mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya di persidangan.
“Pada prinsipnya kami tetap sesuai dengan tuntutan yang sudah kami bacakan di persidangan, yaitu hukuman mati,” ujar Senopati, Rabu (1/4/2026).

Example 300x600

Keputusan ini sontak memicu perdebatan, mengingat sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.

Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, namun di sisi lain juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang meringankan.
Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima memori banding dari jaksa yang secara tegas kembali menuntut hukuman mati bagi kliennya.
“Ini memori banding dari jaksa yang di dalamnya tetap menuntut hukuman mati,” ujar Hotman.

Hotman juga menyoroti kondisi kliennya yang dinilai tidak memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut. Ia menyebut Fandi baru bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) selama tiga hari dan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tempatnya bekerja.

“Fandi ini baru tiga hari bekerja sebagai ABK. Dia tidak tahu ada narkoba di kapal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan kondisi psikologis keluarga terdakwa, khususnya sang ibu, yang sebelumnya telah menerima dengan pasrah vonis 5 tahun penjara. Penerimaan tersebut didasari kekhawatiran bahwa upaya hukum lanjutan justru dapat memperberat hukuman.
“Ibu Fandi sudah pasrah menerima hukuman 5 tahun karena takut kalau naik banding justru hukumannya diperberat,” tambahnya.

Namun, yang menjadi sorotan publik adalah sikap jaksa yang dinilai kontradiktif. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 11 Maret 2026, jaksa Muhammad Arfian sempat menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan dalam proses persidangan kasus tersebut.

“Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian saat itu.

Permintaan maaf tersebut kini dipertanyakan relevansinya, mengingat langkah banding yang justru kembali menuntut hukuman maksimal. Sejumlah pihak menilai sikap ini mencerminkan inkonsistensi dalam penegakan hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena melibatkan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 2 ton sabu, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kepulauan Riau. Namun demikian, perdebatan kini tidak hanya berkutat pada besarnya barang bukti, tetapi juga pada aspek keadilan bagi individu yang diduga memiliki peran terbatas.
Pengamat hukum menilai, pengadilan tingkat banding nantinya akan menjadi penentu krusial dalam menilai kembali fakta-fakta persidangan, termasuk sejauh mana keterlibatan Fandi Ramadhan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Di tengah polemik ini, publik menantikan apakah Pengadilan Tinggi akan memperkuat vonis sebelumnya atau justru mengabulkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum, sekaligus cerminan bagaimana sistem peradilan menangani perkara besar dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *