Batam, publikatodays.com– Pernyataan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terkait rencana pengetatan penerbitan KTP bagi pendatang mendapat bantahan dari tokoh masyarakat, Sirajudin Nur.
Sirajudin menilai, wacana tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat, seolah-olah warga dari luar daerah tidak boleh pindah dan menetap di Batam.
“Isu ini harus dilihat dengan jernih. KTP adalah identitas nasional. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk tinggal, bekerja, dan mencari penghidupan di mana saja di wilayah Indonesia, termasuk di Batam,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak tepat jika kebijakan administrasi kemudian dimaknai sebagai pembatasan terhadap mobilitas warga negara. Menurutnya, Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga aturan kependudukan tidak bisa dipersempit hanya pada kepentingan daerah tertentu.
“Administrasi kependudukan itu bukan kewenangan penuh daerah. Kita punya sistem nasional. Jadi tidak bisa ada kesan seolah-olah Batam ‘menutup pintu’ bagi warga dari daerah lain,” ujarnya.
Sirajudin juga menyoroti bahwa kekhususan Batam selama ini justru terletak pada pengelolaan kawasan dan kebijakan ekonomi, seperti insentif investasi, bukan pada pembatasan penduduk.
Dari sisi ekonomi, ia menegaskan bahwa kontribusi masyarakat terhadap daerah tidak ditentukan oleh asal KTP. Pajak daerah seperti restoran, hotel, hiburan, hingga transaksi ekonomi lainnya tetap dibayarkan di Batam oleh siapa pun yang beraktivitas di kota tersebut.
“Siapa pun yang bekerja dan berusaha di Batam, dia berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Jadi tidak relevan jika KTP dijadikan dasar pembatasan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa Batam sejak awal dibangun sebagai kota peluang dan pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan membatasi arus masuk, melainkan memperbaiki tata kelola.
“Yang harus diperkuat itu data kependudukan, lapangan kerja, dan pelayanan publik. Kalau itu berjalan baik, pertumbuhan penduduk justru menjadi kekuatan, bukan beban,” pungkasnya.
