Jakarta, publikatosays.com– Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut yang dinilai merugikan negara serta pelaku usaha yang taat aturan.
Menurutnya, rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Agung mengungkapkan bahwa distribusi rokok ilegal kerap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemasok hingga ke tingkat warung kecil. Hal ini dinilai menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki.
Ia pun mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan intensitas razia, khususnya di titik-titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut, setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara.
Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Agung menambahkan, dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal yang dijual lebih murah membuat pelaku usaha yang taat pajak kesulitan bersaing.
Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama serta Pimpinan Redaksi KabarSBI.com. Dalam kapasitas tersebut, ia menyatakan kesiapan untuk mendukung publikasi kegiatan penindakan rokok ilegal.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap penegakan hukum.
Sebagai bentuk komitmen, LPK-RI bersama jaringan media yang dipimpinnya siap bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap langkah tegas dan konsisten dari aparat, didukung pemberitaan yang objektif dan berimbang, dapat menekan peredaran rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Sumber: KabarSBI
