Meranti,publikatodays.com– Kepala SMA Negeri 3 Tebing Tinggi, Suryani S, S.Pd.I, menyampaikan langsung klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari besaran gaji tenaga honorer, dugaan kerja rodi, hingga proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pernyataannya, Suryani menjelaskan bahwa pembayaran gaji honorer sebesar Rp1 juta per bulan pada tahun 2026 merupakan hasil penyesuaian dengan kemampuan anggaran sekolah yang terbatas.
“Saat ini pendapatan sekolah hanya bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sementara dana BOSDA seperti tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOSP telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) tahun 2026, di mana alokasi untuk pembayaran honor dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran yang diterima sekolah.
“Dengan jumlah peserta didik kami hanya 69 orang, maka dana yang diterima juga terbatas. Dari anggaran tersebut, kami membayar dua tenaga honorer, yaitu tenaga keamanan dan kebersihan. Sehingga untuk tahun 2026 ini, kami hanya mampu memberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan,” jelasnya.
Terkait isu kerja rodi yang sempat mencuat, Suryani membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik kerja paksa di lingkungan sekolah.
Menurutnya, tenaga kebersihan di sekolah merupakan anak dari penjaga sekolah, Saharudin. Dalam pelaksanaannya, Saharudin terkadang membantu pekerjaan anaknya atas inisiatif pribadi atau atas permintaan anaknya sendiri.
“Kami sudah menanyakan langsung kepada beliau, dan yang bersangkutan menyampaikan tidak keberatan. Bahkan terkadang ada imbalan dari anaknya. Ini murni kerja sama keluarga, bukan bentuk kerja rodi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebersihan lingkungan sekolah tidak sepenuhnya dibebankan kepada satu orang tenaga kebersihan. Beberapa titik tertentu dikerjakan secara gotong royong.
Terkait seleksi PPPK, Suryani menyebut pihaknya mendukung penuh seluruh tenaga honorer untuk mengikuti proses tersebut, termasuk Saharudin. Namun, yang bersangkutan tidak lulus pada tahap administrasi.
“Sekolah sangat terbuka dan mendukung, namun memang hasil seleksi menjadi kewenangan sistem. Saat itu beliau tidak lulus administrasi,” ujarnya.
Selain menerima gaji, Saharudin juga diketahui mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, serta kebutuhan listrik dan air yang ditanggung oleh sekolah.
Di akhir pernyataannya, Suryani S, S.Pd.I berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.















