Jakarta, publika todays.com – Di tengah narasi pertumbuhan ekonomi nasional yang terus digaungkan, realitas ketenagakerjaan di Indonesia justru menunjukkan ironi yang semakin tajam. Upah Minimum Regional (UMR)-yang kini dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-dinilai mulai kehilangan esensinya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kebijakan upah minimum saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan riil tenaga kerja. Alih-alih menjadi batas perlindungan dasar, UMP/UMK justru kerap dipersepsikan sebagai standar maksimal oleh banyak perusahaan.
Data ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 30 hingga 40 persen pekerja, khususnya di sektor informal, masih menerima upah di bawah ketentuan minimum. Bahkan di sektor formal, pelanggaran terhadap aturan pengupahan masih sering terjadi. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya penegakan hukum di lapangan.
“Masalah utamanya bukan hanya pada besaran upah, tetapi pada implementasi dan pengawasan yang lemah. Banyak perusahaan tidak patuh, namun sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera,” ujar seorang pengamat ketenagakerjaan.
Secara konsep, upah minimum memang dirancang sebagai batas paling dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Namun dalam praktiknya, angka tersebut sering kali tidak sebanding dengan biaya hidup aktual. Pada tahun 2025, UMP di berbagai daerah berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, sementara kebutuhan hidup di perkotaan dapat mencapai Rp4 hingga Rp6 juta per bulan.
Kesenjangan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat pekerja. Kenaikan upah tahunan yang rata-rata hanya 3–5 persen dinilai tidak mampu mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, banyak pekerja tetap berada dalam kondisi rentan meskipun memiliki pekerjaan tetap.
Di sisi lain, kebijakan ketenagakerjaan yang mendorong fleksibilitas tenaga kerja- seperti sistem kontrak jangka pendek dan outsourcing- turut memperburuk situasi. Ketidakpastian status kerja membuat pekerja semakin sulit memperoleh jaminan penghasilan yang stabil dan layak.
Kritik juga diarahkan kepada pemerintah yang dinilai terlalu fokus pada capaian indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan dan penurunan angka pengangguran, tanpa memastikan kesejahteraan pekerja secara nyata.
Regulasi yang terus diperbarui belum diiringi dengan pengawasan yang efektif, sehingga kerap kehilangan daya paksa.
Pengamat menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan nasional. Penetapan upah minimum seharusnya tidak hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan biaya hidup aktual di masing-masing daerah.
“Kalau upah minimum saja sudah dianggap sebagai pencapaian, itu justru menunjukkan ada yang salah dalam sistem kita. Pekerja seharusnya bisa hidup layak dari hasil kerjanya,” tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, UMR berpotensi menjadi sekadar angka administratif tanpa makna perlindungan sosial yang nyata. Pemerintah didorong untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan penegakan hukum, serta merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari angka statistik, tetapi dari sejauh mana pekerja dapat hidup layak dan bermartabat dari penghasilan yang mereka terima.
