Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Permas Batam Desak KPK Usut Tender KSP Pasar Induk Jodoh, Diduga Mengangkangi Aturan dan Sarat Pengondisian

14
×

Permas Batam Desak KPK Usut Tender KSP Pasar Induk Jodoh, Diduga Mengangkangi Aturan dan Sarat Pengondisian

Share this article

Batam, publikatodays.com – Polemik tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh kian memanas dan memasuki babak baru. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Pergerakan Mahasiswa (Permas) Kota Batam, Raqil Al Munawar, yang menegaskan sikap organisasinya terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tender tersebut.

Raqil secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut proses tender yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga mengangkangi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Desakan ini mencuat setelah terungkap bahwa proses tender diduga tidak menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta minimnya jumlah peserta yang hanya diikuti satu perusahaan, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), baik pada tahap awal hingga proses tender ulang.

Example 300x600

Bagi Permas, kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan sudah masuk pada ranah yang patut dicurigai sebagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

“Ini bukan lagi soal administrasi lelang, tapi menyangkut integritas proses. Ketika hanya satu peserta yang muncul berulang kali, ditambah tidak digunakannya sistem terbuka seperti LPSE, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Raqil dalam keterangannya.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap proses pengadaan seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka ruang bagi praktik tidak sehat dinilai semakin terbuka lebar.

Permas menilai, keterlibatan KPK menjadi penting untuk memastikan apakah proses tender tersebut berjalan sesuai aturan, atau justru terdapat indikasi pengondisian yang mengarah pada pihak tertentu.
Sorotan juga tertuju pada metode pengumuman tender yang hanya dilakukan melalui media cetak tanpa publikasi digital yang luas. Hal ini dinilai berpotensi membatasi akses informasi bagi pelaku usaha lain, sehingga kompetisi tidak berjalan secara optimal.
“Kalau sejak awal aksesnya sudah dibatasi, maka hasilnya tentu tidak mencerminkan persaingan yang sehat. Ini yang harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya, Selasa (07/04/2026).
Selain itu, Permas juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk tidak bersikap pasif dan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk meredam kecurigaan yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Bagi Permas, langkah membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar pengelolaan aset daerah tidak tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Kini, publik menanti langkah tegas dari KPK, apakah akan turun langsung mengusut dugaan kejanggalan tersebut, atau polemik ini akan terus bergulir tanpa kepastian di tengah sorotan tajam masyarakat Batam.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *