Batam, publikatodays.com – DPRD Kota Batam menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam rangka sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang serba guna DPRD Batam tersebut dihadiri pimpinan dan anggota dewan, serta jajaran KPK yang dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Agung Yudha Wibowo.
Rombongan KPK disambut langsung Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam pemaparannya, tim KPK menjelaskan peran strategis fungsi koordinasi dan supervisi dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2026 disebut akan menyasar seluruh lini pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan.
“Pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama. Kami mengapresiasi sosialisasi yang disampaikan KPK hari ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD Batam dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.
“Kita harus memaksimalkan peran dalam pemberantasan korupsi, baik di lingkungan kerja maupun dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Audiensi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara DPRD Batam dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
