Batam, Kepulauan Riau – Komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal BBM dan LPG di seluruh Indonesia mendapat sorotan tajam dari publik di wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Riau. Di tengah gencarnya penindakan secara nasional, dugaan praktik penampungan minyak ilegal jenis solar yang dikenal dengan istilah “minyak kencing” justru mencuat di kawasan pesisir Tanjung Uma, Batam.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG. Ia bahkan memperingatkan keras para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kalian bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga terhadap masyarakat. Kamu nekat, saya sikat!” tegasnya dalam pernyataan di Mabes Polri, Selasa (7/4).
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap mafia BBM, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
Sepanjang 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap 97 kasus dengan 89 tersangka di berbagai wilayah Indonesia. Sementara pada 2025, tercatat 568 kasus dengan 583 tersangka tersebar di 33 provinsi. Namun, publik mempertanyakan minimnya pengungkapan di wilayah Kepulauan Riau yang justru dikenal sebagai daerah rawan penyelundupan karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas penampungan minyak solar ilegal di kawasan Tanjung Uma. Minyak tersebut diduga berasal dari praktik “kencing kapal”, yakni penjualan ilegal sisa BBM dari kapal di laut.
Sumber menyebutkan, solar ilegal itu dibeli dengan harga sekitar Rp280.000 per jerigen. Dalam satu kali kegiatan, volume yang ditampung bahkan bisa mencapai hampir lima drum. Aktivitas ini diduga berlangsung secara rutin dan melibatkan jaringan tertentu, mulai dari oknum awak kapal hingga penampung di darat.
Jika praktik ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak tata niaga energi nasional, khususnya distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di wilayah pesisir Batam. Dengan aktivitas pelabuhan rakyat yang padat dan lalu lintas kapal yang tinggi, kawasan seperti Tanjung Uma dinilai rawan dimanfaatkan sebagai titik transaksi ilegal.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum, baik Polri, TNI AL, maupun instansi terkait seperti KSOP dan Pertamina, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Pasalnya, jika praktik “minyak kencing” ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Kepulauan Riau akan menjadi salah satu episentrum baru mafia BBM di Indonesia—berbanding terbalik dengan komitmen tegas yang telah disampaikan oleh Bareskrim Polri di tingkat pusat.
