Bareskrim Polri Tegas Berantas BBM Ilegal, Publik Kepri Desak Penindakan Serius di Wilayah Perbatasan

Batam, publikatodays.com – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, yang menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan energi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam keterangannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4), Nunung memberikan peringatan keras kepada para pelaku.

“Kalian bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga masyarakat. Statement terakhir saya, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi saat ini tidak memungkinkan adanya kompromi terhadap penyimpangan distribusi energi subsidi. Menurutnya, siapa pun yang masih nekat bermain dalam praktik ilegal tersebut akan berhadapan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Nunung menyebut langkah ini merupakan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diteruskan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti secara serius hingga ke tingkat daerah.

Bahkan, penindakan juga akan menyasar oknum aparat, baik dari Polri maupun TNI, yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami akan berkolaborasi dengan TNI, termasuk Puspom, untuk menegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Ratusan Kasus Terungkap
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026, telah terungkap 97 lokasi kejadian perkara (TKP) dengan 89 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 112.663 liter solar, ribuan tabung gas berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan operasional.
Sementara pada tahun 2025, jumlah pengungkapan jauh lebih besar, yakni mencapai 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Barang bukti yang disita pun sangat signifikan, mencapai lebih dari 1,1 juta liter solar dan ratusan ribu liter BBM lainnya.

Sorotan untuk Kepulauan Riau
Di tengah gencarnya penindakan tersebut, publik di Kepulauan Riau justru mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani praktik BBM ilegal di wilayah perbatasan.

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Kepri dinilai sangat rawan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal BBM, yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan istilah “minyak kencing”.
Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang cukup rapi, memanfaatkan jalur laut serta lemahnya pengawasan di wilayah pesisir. Ironisnya, dalam data pengungkapan tahun 2025, wilayah Kepri hanya tercatat satu kasus, angka yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.

Desakan Penindakan Nyata
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan jajaran, untuk tidak hanya fokus pada wilayah daratan, tetapi juga memperketat pengawasan di jalur laut yang selama ini menjadi titik rawan penyelundupan.
Penindakan terhadap mafia BBM di wilayah perbatasan dinilai bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat.

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Undang-Undang Migas, publik berharap komitmen tegas Bareskrim Polri benar-benar diwujudkan secara merata, termasuk di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau.

Jika tidak, praktik “minyak kencing” akan terus tumbuh subur di negeri yang seharusnya berdaulat atas sumber daya energinya sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *