Publika Todays.com|SK PIP Madrasah tahap 1 tahun 2026 resmi di terbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik madrasah pada Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran bantuan ini di tandai dengan di terbitkannya Surat Keputusan Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 untuk jenjang MI dan MTs.
Pendidikan
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang di berikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu guna mendukung keberlangsungan pendidikan dan mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia. Penetapan penerima bantuan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 mengacu pada dua keputusan berikut:
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Daftar penerima Program Indonesia Pintar untuk Madrasah jenjang MI di tetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 176 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Daftar penerima PIP Madrasah jenjang MTs di tetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 197 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.
Pendidikan
Dengan di terbitkannya kedua SK tersebut, madrasah dapat segera melakukan verifikasi data penerima dan berkoordinasi dengan peserta didik maupun orang tua terkait proses pencairan bantuan.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah bertujuan untuk:
Membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Mencegah peserta didik putus sekolah karena faktor ekonomi.
Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan.
Mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik madrasah.
Membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP Madrasah?
Daftar Nama Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2026
Madrasah dapat melakukan pengecekan daftar penerima PIP melalui kanal resmi Kemenag RI atau melalui informasi yang di sampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Pendidikan
Silahkan Unduh Daftar Nama Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 berikut ini:
Jenjang MI, Jenjang MTs Peserta didik dan orang tua juga dapat berkoordinasi dengan operator EMIS atau pihak madrasah untuk memastikan status penerimaan bantuan PIP Tahun 2026.
Penerbitan SK PIP Madrasah Jenjang MI dan MTs Tahap 1 Tahun 2026 menjadi kabar baik bagi ribuan peserta didik madrasah di seluruh Indonesia. Untuk jenjang MI, penetapan penerima mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 176 Tahun 2026, sedangkan untuk jenjang MTs mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 197 Tahun 2026.
Madrasah, peserta didik, dan orang tua di harapkan segera melakukan pengecekan data penerima agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran Pendidikan
Sumber :
KAMI MADRASAH















