Daftar Tindak Pidana dan Pasal KUHP Terbaru Berlaku 2026, Ini Rinciannya

Jakarta, publikatodays.com– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting. Masyarakat diimbau untuk memahami jenis tindak pidana beserta pasal dan ancaman hukumannya.

Berikut beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP terbaru:

Memasuki rumah atau halaman orang tanpa izin (Pasal 257) – 1 tahun penjara

Penyadapan (Pasal 258) – hingga 10 tahun penjara

Kekerasan di muka umum (Pasal 262) – 5–12 tahun penjara

Berita bohong/hoaks (Pasal 263) – 4–6 tahun penjara

Gangguan ketentraman lingkungan (Pasal 265) – denda Rp10 juta

Ijazah palsu (Pasal 272) – 6–10 tahun penjara

Gadai tanpa izin (Pasal 273) – 1 tahun penjara

Keramaian tanpa izin (Pasal 274) – denda Rp10 juta

Tindak pidana terkait pemalsuan dan administrasi:

Keterangan palsu/sumpah palsu (Pasal 373) – 7 tahun penjara

Pemalsuan surat (Pasal 391) – 6 tahun penjara

Tindak pidana kesusilaan:

Pornografi (Pasal 407) – 6 bulan hingga 10 tahun penjara

Perzinaan (Pasal 411) – 1 tahun penjara

Kumpul kebo (Pasal 412) – 6 bulan penjara

Pencabulan (Pasal 414) – 1 tahun 6 bulan penjara

Tindak pidana umum lainnya:

Perjudian (Pasal 426) – 9 bulan penjara

Penelantaran (Pasal 428) – 2 tahun 6 bulan penjara

Pencemaran nama baik (Pasal 433) – 9 bulan penjara

Fitnah (Pasal 434) – 3 tahun penjara

Kejahatan berat:

Penculikan (Pasal 450) – 12 tahun penjara

Penyanderaan (Pasal 451) – 12 tahun penjara

Pembunuhan (Pasal 458) – 15 tahun penjara

Pembunuhan berencana (Pasal 459) – hukuman mati/seumur hidup/20 tahun

Aborsi (Pasal 463) – 4 tahun penjara

Penganiayaan (Pasal 468) – 2 tahun 6 bulan penjara

Perkosaan (Pasal 473) – 12 tahun penjara

Kelalaian/kealpaan (Pasal 474) – 1–5 tahun penjara

Tindak pidana harta benda dan ekonomi:

Pencurian (Pasal 476) – 5 tahun penjara

Pemerasan/pengancaman (Pasal 482) – 9 tahun penjara

Penggelapan (Pasal 486) – 4 tahun penjara

Perbuatan curang (Pasal 492) – 4 tahun penjara

Penarikan barang tanpa hak (Pasal 520) – 3 tahun penjara

Perusakan barang (Pasal 521) – 2 tahun 6 bulan penjara

Penadahan (Pasal 591) – 4 tahun penjara

Kejahatan khusus:

Korupsi (Pasal 603) – 2–20 tahun penjara

Pencucian uang (Pasal 607) – hingga 15 tahun penjara

Narkotika (Pasal 609) – hingga 12 tahun penjara

Pemerintah berharap dengan diberlakukannya KUHP terbaru ini, masyarakat semakin sadar hukum dan dapat menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *