Jakarta, publikatodays.com– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting. Masyarakat diimbau untuk memahami jenis tindak pidana beserta pasal dan ancaman hukumannya.
Berikut beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP terbaru:
Memasuki rumah atau halaman orang tanpa izin (Pasal 257) – 1 tahun penjara
Penyadapan (Pasal 258) – hingga 10 tahun penjara
Kekerasan di muka umum (Pasal 262) – 5–12 tahun penjara
Berita bohong/hoaks (Pasal 263) – 4–6 tahun penjara
Gangguan ketentraman lingkungan (Pasal 265) – denda Rp10 juta
Ijazah palsu (Pasal 272) – 6–10 tahun penjara
Gadai tanpa izin (Pasal 273) – 1 tahun penjara
Keramaian tanpa izin (Pasal 274) – denda Rp10 juta
Tindak pidana terkait pemalsuan dan administrasi:
Keterangan palsu/sumpah palsu (Pasal 373) – 7 tahun penjara
Pemalsuan surat (Pasal 391) – 6 tahun penjara
Tindak pidana kesusilaan:
Pornografi (Pasal 407) – 6 bulan hingga 10 tahun penjara
Perzinaan (Pasal 411) – 1 tahun penjara
Kumpul kebo (Pasal 412) – 6 bulan penjara
Pencabulan (Pasal 414) – 1 tahun 6 bulan penjara
Tindak pidana umum lainnya:
Perjudian (Pasal 426) – 9 bulan penjara
Penelantaran (Pasal 428) – 2 tahun 6 bulan penjara
Pencemaran nama baik (Pasal 433) – 9 bulan penjara
Fitnah (Pasal 434) – 3 tahun penjara
Kejahatan berat:
Penculikan (Pasal 450) – 12 tahun penjara
Penyanderaan (Pasal 451) – 12 tahun penjara
Pembunuhan (Pasal 458) – 15 tahun penjara
Pembunuhan berencana (Pasal 459) – hukuman mati/seumur hidup/20 tahun
Aborsi (Pasal 463) – 4 tahun penjara
Penganiayaan (Pasal 468) – 2 tahun 6 bulan penjara
Perkosaan (Pasal 473) – 12 tahun penjara
Kelalaian/kealpaan (Pasal 474) – 1–5 tahun penjara
Tindak pidana harta benda dan ekonomi:
Pencurian (Pasal 476) – 5 tahun penjara
Pemerasan/pengancaman (Pasal 482) – 9 tahun penjara
Penggelapan (Pasal 486) – 4 tahun penjara
Perbuatan curang (Pasal 492) – 4 tahun penjara
Penarikan barang tanpa hak (Pasal 520) – 3 tahun penjara
Perusakan barang (Pasal 521) – 2 tahun 6 bulan penjara
Penadahan (Pasal 591) – 4 tahun penjara
Kejahatan khusus:
Korupsi (Pasal 603) – 2–20 tahun penjara
Pencucian uang (Pasal 607) – hingga 15 tahun penjara
Narkotika (Pasal 609) – hingga 12 tahun penjara
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya KUHP terbaru ini, masyarakat semakin sadar hukum dan dapat menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana.
