Batam, publikatodays.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Adil Masyarakat Kepri (GIAS) menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Blue Steel terkait aktivitas reklamasi dan penimbunan laut di wilayah pesisir.
Langkah ini diambil setelah muncul indikasi adanya kerusakan lingkungan, termasuk dugaan pengerusakan bibir laut.
Perwakilan GIAS mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti pendukung sebelum laporan resmi diajukan kepada aparat penegak hukum.
“Dalam minggu ini kami masih mengumpulkan data lengkap, termasuk menelusuri asal material tanah yang digunakan. Apakah berasal dari tambang bauksit berizin atau justru dari aktivitas tambang liar yang merusak kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Menurutnya, jika material tersebut terbukti berasal dari tambang ilegal, maka PT Blue Steel berpotensi tidak hanya melakukan pelanggaran reklamasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penadah hasil tambang ilegal.
GIAS menilai, kegiatan reklamasi dan penimbunan laut tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan setiap kegiatan reklamasi memiliki izin resmi serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan adanya dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, terutama jika terbukti merusak ekosistem Pesisir
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa reklamasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jika dilakukan di zona terlarang atau tanpa kesesuaian tata ruang, maka kegiatan tersebut termasuk pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun pembongkaran.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi wajib melalui tahapan perencanaan, perizinan lokasi, hingga izin pelaksanaan. Tanpa dokumen tersebut, reklamasi dinyatakan ilegal.
GIAS juga menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam praktik reklamasi, seperti penimbunan laut tanpa izin, perusakan hutan mangrove, tidak adanya dokumen lingkungan, hingga pelaksanaan kegiatan secara bertahap tanpa pengawasan.
“Jika semua ini terbukti, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ada konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana yang bisa dikenakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, GIAS mempertanyakan legalitas aktivitas PT Blue Steel yang dinilai belum transparan. Hal ini diperkuat dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan oleh Wakil Kepala BP Batam ke lokasi kegiatan tersebut.
“Kalau memang sudah memiliki izin lengkap, mengapa sampai dilakukan sidak? Ini yang menjadi pertanyaan publik dan harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
GIAS menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir dan penegakan hukum di Kepulauan Riau.
