Batam, publikatodays.com – Kebijakan larangan masuknya barang second ke Kota Batam kembali menuai sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik menilai, regulasi yang ada bukan hanya problem aturan, tetapi juga mencerminkan ketimpangan dalam implementasi di lapangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan kaku dan tidak sensitif terhadap realitas sosial-ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, negara seharusnya tidak sekadar hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai problem solver yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kelangsungan hidup rakyat kecil.
“Regulasi tidak boleh berdiri di ruang hampa. Ada hajat hidup orang banyak yang harus dijaga. Negara harus memberi solusi, bukan sekadar melarang,” tegasnya.
Sorotan semakin menguat ketika ia mengungkap adanya temuan sekitar 914 kontainer yang pernah diperiksa dan diduga berkaitan dengan barang bekas. Fakta ini memicu pertanyaan serius: apakah penegakan hukum berjalan konsisten atau justru tebang pilih?
“Kalau barang dalam skala besar bisa lolos dengan alasan tertentu, kenapa pedagang kecil justru ditindak keras? Ini yang menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya tajam.
Ia bahkan menantang logika kebijakan yang dinilai tidak adil. Jika barang dalam kontainer disebut untuk diolah dan memiliki nilai ekonomi, maka barang second milik pedagang kecil pun memiliki potensi yang sama.
“Kenapa tidak diperlakukan setara? Kenapa yang kecil ditekan, sementara yang besar seolah diberi ruang?” tambahnya.
Kritik tersebut menemukan momentumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asosiasi Pedagang Second Kota Batam dengan Komisi II DPRD Kota Batam, Senin (27/4/2026). Forum itu berubah menjadi ruang curhat kolektif para pedagang yang selama ini merasa terjepit oleh kebijakan.
Para pedagang mengungkap tekanan yang mereka alami di lapangan, mulai dari penertiban yang dinilai represif, ketidakpastian hukum, hingga absennya regulasi yang berpihak pada usaha kecil. Mereka menegaskan, bisnis barang second bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sumber penghidupan ribuan keluarga di Batam.
“Kalau memang harus diatur dan dikenakan pajak, kami siap. Tapi jangan dimatikan,” ujar salah satu perwakilan pedagang dengan nada tegas.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, M. Syafei, turut dihadiri sejumlah anggota dewan, termasuk Ruslan Sinaga. Dalam forum tersebut, Ruslan secara terbuka mendesak evaluasi total terhadap kebijakan larangan barang second.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memperparah angka pengangguran di Batam jika tidak ditinjau ulang secara komprehensif.
“Kita tidak bisa menutup mata. Berapa banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan ini? Ini harus dihitung dan dievaluasi serius,” tegasnya.
Ruslan juga mendorong agar persoalan ini dibawa ke tingkat yang lebih luas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan instansi kunci seperti Bea Cukai Batam, BP Batam, hingga Polresta Barelang.
Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkesan melempar bola. Mereka menyebut persoalan barang second sepenuhnya berada dalam domain kebijakan lalu lintas barang yang menjadi kewenangan BP Batam.
“Ini ranah impor-ekspor, jadi kewenangan ada di BP Batam. Kami tidak terlibat langsung sebelum barang masuk ke daerah,” jelas perwakilan Disperindag.
Rangkaian fakta, kritik pengamat, dan jeritan pedagang dalam RDP tersebut menguak satu benang merah: ada persoalan serius dalam konsistensi dan keadilan kebijakan. Jika dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga stabilitas ekonomi masyarakat kecil di Batam yang terancam runtuh.
Kini, publik menunggu—apakah pemerintah akan tetap bertahan pada kebijakan yang dipertanyakan, atau berani melakukan koreksi demi keadilan yang lebih merata.
