Batam, publikatodays.com- DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (29/4/2026). Agenda ini menjadi sorotan karena menyangkut persoalan mendesak terkait lonjakan volume sampah di Kota Batam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, serta dihadiri 35 dari 50 anggota dewan.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk membahas Ranperda secara serius dan konstruktif, mengingat pengelolaan sampah telah menjadi isu strategis yang berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Sejumlah anggota dewan menyoroti pentingnya pembaruan regulasi yang mampu menjawab kondisi terkini, terutama terkait peningkatan timbulan sampah yang terus terjadi seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Batam.
Selain itu, DPRD juga memberi perhatian pada penguatan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, dewan menilai perlunya dorongan kebijakan yang lebih tegas terkait pemilahan sampah dari sumber serta edukasi masyarakat. Sementara di hilir, penggunaan teknologi modern seperti waste to energy dan refuse derived fuel (RDF) dinilai perlu dikaji secara matang dari sisi efektivitas, pembiayaan, hingga dampak lingkungannya.
DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi administratif yang jelas agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan.
Ranperda ini sendiri diajukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026. DPRD memahami langkah tersebut sebagai respons atas kondisi darurat pengelolaan sampah di Batam.
Ke depan, DPRD Batam akan melanjutkan pembahasan Ranperda ini ke tahap berikutnya melalui pandangan fraksi dan pembahasan bersama panitia khusus (pansus), sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui pembahasan ini, DPRD berharap lahir regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan mampu menjadi solusi nyata dalam penanganan sampah di Kota Batam.
