Batam – Praktisi hukum Edwar Kamaleng mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap Dju Seng terkait perkara dugaan perusakan hutan lindung yang tengah bergulir di Kota Batam.
Dalam keterangannya, Edwar menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat meski perkara disebut telah memasuki proses hukum dan menyeret nama Dju Seng sebagai pihak yang dilaporkan.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kasus seperti ini harus diproses serius karena menyangkut kerusakan lingkungan dan hutan lindung,” tegas Edwar, Kamis (8/5/2026).
Menurutnya, kewenangan penahanan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan berada pada majelis hakim. Karena itu, ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Batam bersama Jaksa Penuntut Umum segera mengambil langkah hukum tegas.
Edwar menjelaskan perkara tersebut bukan sekadar menyangkut individu, namun juga dugaan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia menyoroti Pasal 94 ayat (2) UU tersebut yang mengatur bahwa korporasi maupun pengurus perusahaan dapat dijatuhi pidana berat apabila terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan secara terorganisir.
Selain pidana penjara, korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pembayaran ganti rugi, hingga penutupan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (6) juncto Pasal 100 ayat (1).
“Ini bukan perkara ringan. Negara memandang kejahatan kehutanan sebagai extraordinary crime karena dampaknya luas terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Edwar juga menyoroti lambannya proses penahanan yang dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum.
“Jangan maling ayam cepat ditahan, giliran pengusaha besar prosesnya lambat,” sindirnya.
Ia mengingatkan apabila tersangka sampai melarikan diri di tengah proses hukum, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.



















