Aktivitas Timbun Sampah di Desa Surajaya Berpotensi Pidana, DLH Pemalang Diduga Tabrak Aturan Lingkungan

 

​PEMALANG, Publikaatodays.com — Aktivitas perluasan lahan penimbunan sampah di Dusun Slarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, yang berjalan sejak awal Januari 2026 kini menuai sorotan tajam.

Proyek yang berlokasi tepat di belakang Batching Plant PT Aneka Usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, sehingga berpotensi melanggar hukum dan melanggar tindak pidana kejahatan lingkungan.

​Berdasarkan informasi dan laporan yang dikumpulkan dari masyarakat setempat, meskipun lokasi tersebut digabungkan dengan lahan pembuangan tahun 2024/2025, luasnya zona penimbunan tahun ini memiliki peruntukan dan volume yang berbeda-beda. Oleh karena itu, secara regulasi, aktivitas teranyar ini wajib mengantongi dokumen perencanaan baru serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebelum alat berat dikerahkan ke lokasi.

​Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, tidak membantah ketiadaan dokumen definitif tersebut secara eksplisit. Kendati demikian, ia berkilah bahwa aktivitas penimbunan di Dusun Slarang merupakan langkah darurat guna mengatasi krisis sampah daerah yang tak kunjung terjadi sejak tahun 2023.

​”Kebijakan respon cepat ini telah dikoordinasikan serta diawasi langsung oleh kementerian terkait dan Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Ahmady melalui telefon, Selasa 2 Juni 2026.

Namun, bagi masyarakat dan pemerhati hukum lingkungan, dalih kedaruratan dinilai tidak serta-merta dapat menegasikan kewajiban memberikan instrumen pencegahan dampak lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

​Kritik keras juga datang dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu yang mengawali langsung keluhan warga di lapangan. Selain ancaman nyata terhadap kesehatan warga dan pencemaran air bawah tanah akibat lindi, keabsahan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya pun ikut diungkap.

​”Kami menyampaikan aspirasi dan omong kosong warga: sampai kapan penimbunan sampah ilegal di Dusun Slarang ini akan terus dibiarkan? TPST Surajaya yang digadang-gadang jadi solusi pun sepertinya kuat tidak memiliki dokumen izin yang lengkap. Padahal, anggaran dari uang rakyat yang digelontorkan untuk pengadaan alat pengolahan dan penanggulangan sampah ini bernilai sangat fantastis,” ujar Alwi Assagaf, perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.

​Warga Surajaya kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera menghentikan pola pengelolaan sampah yang dinilai serampangan.

Mereka menuntut solusi nyata yang memenuhi prinsip cepat, tepat, dan hemat anggaran, bukannya mempertahankan kebijakan yang hanya berorientasi pada formalitas birokrasi.

​”Cari solusi yang cerdas dan efisien. Jangan sekadar membuang-buang anggaran demi prinsip ‘asal bapak senang’, sementara hak atas lingkungan yang sehat dirampas, dan masa depan kesehatan masyarakat Pemalang dikorbankan,” tegas Alwi menutup jalan mewujudkan aspirasi. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *