Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Disdik Batam Bantah Ada Surat Fiktif, Tegaskan Balasan untuk LBH NVNJ Diterbitkan Sesuai Prosedur dan Ditandatangani Elektronik oleh Kepala Dinas

1
×

Disdik Batam Bantah Ada Surat Fiktif, Tegaskan Balasan untuk LBH NVNJ Diterbitkan Sesuai Prosedur dan Ditandatangani Elektronik oleh Kepala Dinas

Share this article
Example 468x60

 

Batam, publikatodays.com- Kasus yang melanda Kelompok Bermain (KB) Djuwita atas laporan pihak sekolah ke Polresta Barelang, terkait adanya orang tua murid KB yang datang ke sekolah bersama beberapa orang, dimana si orang tua tersebut mengintimidasi beberapa orang guru di sekolah KB Djuwita karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela kepada siswa yang mengakibatkan gangguan psikis kepada anak yang bersangkutan.

Example 300x600

Terkait kasus tersebut Ada saja media dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mencoba mencari informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam (Disdik Batam) baik melalui media Whattshap (WA) maupun mengirimkan surat resmi yang mengatasnamakan instansinya masing-masing, salah satunya adalah LBH No Viral No Justice (NVNJ) yang melayangkan suratnya Nomor: 001/LBH.NVNJ-PK//V/2026 perihal: Permohonan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat.

Menindaklanjuti surat yang masuk ke sekretariat Disdik Batam tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, mendisposisikan surat kepada Bidang Pembinaan PAUD PNF untuk membalas surat dimaksud.

Menerima disposisi surat pada hari selasa, 02 Juni 2026 sehubungan kepala Bidang PPAUD PNF sedang sakit, salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di bidang PAUD melakukan telaah atas surat dimakud dan menghadap Kadis terkait hal tersebut, setelah diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan Pihak KB Djuwita serta membalas surat dimaksud setelah koordinasi dan informasi dirasa cukup.

Kasi tersebut melalui staf mengetik surat balasan kepada LBH NVNJ melalui aplikasi Srikandi, dan dalam surat menyurat melalui aplikasi ini, surat harus disetujui oleh Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas, tidak bisa terbit ujuk-ujuk apalagi melakukan pencatutan tanda tangan.

Saat ini beredar di media yang menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Nomor: B/487/400.3.2/VI/2026 tanggal 05 Juni 2026 perihal: Tanggapan atas Permohonan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat, pada berita tersebut dianggap tidak diketahui dan mencatut nama serta Tanda tangan Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, Kasi yang menangani Surat ini menjawab surat tersebut sudah ditandatangani Kadis secara elektronik, dan diserahkan oleh Staf kepada pimpinan LBH NVNJ yang datang langsung ke Disdik Batam, namun pada saat yang bersangkutan beliau datang, dirinya sedang berada di lapangan melakukan koordinasi di Salah satu TK.

Surat itu sah dan resmi, karena sudah melalui kepala bidang dan di tandatangani oleh kepala dinas secara ekektronik tutup yang bersangkutan kepada media ini.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *