Jakarta, publikatodays.com– Terungkapnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad atau yang akrab disapa RA, ikut terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menuai perhatian dan tanggapan kritis dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS.
Berdasarkan keterangan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, nama Raffi muncul dalam penyidikan setelah diketahui ia pernah mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
Meski saat ini aspek tersebut belum menjadi fokus utama penyidikan, KPK menegaskan akan mendalaminya lebih lanjut jika ditemukan fakta baru di persidangan nanti.
Menanggapi hal ini, Nurullah RS menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan, status sosial, atau kedekatannya dengan siapa pun, harus diperlakukan sama di depan hukum.
Tidak Ada Tempat Istimewa dalam Penegakan Hukum
“Kita mendengar penjelasan dari KPK bahwa saat ini hal tersebut belum diusut lebih dalam. Namun, yang paling penting adalah prinsipnya: siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, jika terbukti ada pelanggaran, tidak boleh dikecualikan dari proses hukum, tegas Nurullah RS, Selasa (09/06/2026).
Ia menambahkan bahwa jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden justru menuntut standar etika dan kepatuhan hukum yang lebih tinggi, bukan sebaliknya.
“Orang yang diberi amanah mewakili presiden seharusnya menjadi teladan, bukan justru menimbulkan pertanyaan publik. Jika ada transaksi atau pengiriman barang yang diduga tidak sesuai aturan, maka wajib diperiksa secara transparan untuk menjawab keraguan masyarakat,” ujarnya.
Proses Harus Terbuka, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi
Ketum PWDPI juga meminta agar KPK dan aparat terkait tidak ragu untuk mendalami hal ini jika ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
“KPK sudah menyatakan akan menindaklanjuti jika ada fakta baru. Kami berharap janji ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan berbeda hanya karena statusnya. Publik berhak mengetahui kejelasannya: apakah pengiriman barang itu sudah sesuai peraturan perpajakan dan kepabeanan, atau ada indikasi penyelundupan dan pungutan liar yang melibatkan oknum di Bea Cukai?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. “Jika benar tidak ada yang salah, maka buktikan secara terbuka agar nama baiknya pulih. Tapi jika ada pelanggaran, hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tambahnya.
Desakan: Transparansi Penjelasan kepada Publik
Di akhir pernyataannya, Nurullah RS mendesak agar penjelasan mengenai keterlibatan nama tersebut disampaikan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat.
“Jangan biarkan spekulasi berkembang tak terkendali. Aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang memadai, baik apakah ini hanya urusan administrasi biasa atau ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyelundupan. Keterbukaan adalah kunci untuk memelihara kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya



















