Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Advertorial

BP Batam, Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap Teken Pakta Integritas Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik

9
×

BP Batam, Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap Teken Pakta Integritas Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik

Share this article

Batam, publikatodays.com– Maraknya aksi pencurian aset publik dan vandalisme yang merugikan masyarakat mendorong Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan para pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana.

 

Example 300x600

Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026), sebagai bentuk komitmen bersama dalam memutus mata rantai pencurian fasilitas umum dan menutup ruang peredaran barang hasil kejahatan.

 

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan terhadap fasilitas publik membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap.

 

Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya merusak aset negara dan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan biaya perbaikan, hingga berdampak terhadap iklim investasi dan citra Kota Batam.

 

“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.

 

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berintegritas.

 

Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini,” tegasnya.

 

Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaan untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, ataupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga siap mendukung pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum dan menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.

 

Di sisi lain, Kapolda Kepri, Asep Safrudin, menegaskan bahwa upaya pemberantasan pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus menutup akses pasar bagi barang hasil kejahatan.

 

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” katanya.

 

Asep juga menyoroti maraknya pencurian terhadap objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan hingga kasus terbaru pencurian besi pada Underpass Pelita.

 

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

 

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka serta tiga penadah yang berhasil diamankan.

 

Termasuk dalam kasus tersebut adalah para pelaku pencurian besi yang merusak fasilitas di Underpass Pelita dan telah diamankan oleh aparat kepolisian.

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara pelaku penadahan dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta.

 

BP Batam mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan berbagai tindakan pencurian dan vandalisme serta respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha, diharapkan keamanan, ketertiban, serta perlindungan aset negara dan fasilitas umum di Kota Batam dapat semakin terjaga sehingga mendukung terciptanya iklim investasi yang aman dan kondusif.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *