JAKARTA, publikatodays.com– Komisi II DPRD Kota Batam membawa persoalan serius terkait pendapatan daerah dalam audiensi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima Kota Batam. Penurunan tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap struktur pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
Rombongan Komisi II DPRD Kota Batam dipimpin Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, SH, MH. Mereka diterima Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, S.Hut., M.Si.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kota Batam meminta penjelasan mengenai penyebab turunnya alokasi DBH PPh 21 sekaligus mempertanyakan mekanisme pencatatan penerimaan pajak melalui sistem Coretax.
Djoko Mulyono mengatakan, persoalan tersebut penting dibahas karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah.
“Ada beberapa hal yang kita konsultasikan terutama soal penurunan alokasi DBH PPh 21 ini. Tentu ini berpengaruh signifikan pada APBD kita terutama dari sisi pendapatan,” ujar Djoko.
Dari Rp177 Miliar Menjadi Rp66 Miliar
Besarnya penurunan DBH PPh 21 menjadi perhatian serius Komisi II.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, realisasi DBH PPh 21 Kota Batam pada 2024 berada di kisaran Rp177 miliar. Angka tersebut kemudian menjadi sekitar Rp173 miliar pada 2025.
Namun pada 2026, proyeksinya turun drastis menjadi hanya sekitar Rp66 miliar.
Jika dibandingkan dengan realisasi 2024, penurunan tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Komisi II DPRD Kota Batam menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukan hanya dari sisi perubahan kebijakan fiskal, tetapi juga dari mekanisme pencatatan wajib pajak dan lokasi kegiatan usaha melalui sistem perpajakan terbaru.
NITKU Jadi Sorotan
Salah satu isu yang dibahas adalah perubahan identitas wajib pajak cabang dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Perubahan sistem tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap pencatatan penerimaan pajak berdasarkan lokasi kegiatan usaha.
Komisi II mempertanyakan apakah implementasi NITKU telah berjalan optimal di kalangan perusahaan yang memiliki kantor pusat dan cabang di daerah berbeda.
“ Kami juga menanyakan soal pelaksanaan pembayaran PPh 21 bagi perusahaan di Kota Batam serta bagaimana DBH untuk PPh 21 ini,” kata Djoko.
Dalam pembahasan terungkap adanya potensi penerimaan daerah yang belum teridentifikasi secara optimal karena kode wilayah pada NITKU sejumlah wajib pajak belum terisi sesuai lokasi kegiatan usahanya.
Kondisi ini menjadi penting karena apabila lokasi kegiatan usaha di Batam tidak tercatat dengan benar, maka penerimaan pajak yang seharusnya dapat menjadi dasar perhitungan DBH bagi Kota Batam berpotensi tidak terbaca sebagai penerimaan dari wilayah tersebut.
Kode Wilayah Batam Sudah Tersedia
Pihak Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa NITKU merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang menggantikan fungsi NPWP cabang.
Kota Batam sendiri telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171.
Namun, pengisian data lokasi kegiatan usaha tetap bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembaruan data.
Menurut penjelasan DJP, sistem perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, sehingga wajib pajak memiliki kewajiban untuk memastikan data perpajakannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Batam perlu memastikan data NITKU dan lokasi kegiatan usahanya tercatat secara benar.
Berpotensi Mengurangi Hak Daerah
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Batam merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi di Kepulauan Riau dengan aktivitas perusahaan dan industri yang sangat besar.
Perubahan mekanisme administrasi perpajakan yang tidak diikuti pembaruan data lokasi usaha dapat menimbulkan persoalan dalam identifikasi asal penerimaan pajak.
Secara sederhana, perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar Batam namun menjalankan aktivitas usaha dan mempekerjakan karyawan di Batam harus memiliki pencatatan lokasi kegiatan usaha yang tepat.
Jika data tersebut tidak sesuai, penerimaan pajak dapat tercatat pada wilayah kantor pusat sehingga berpotensi memengaruhi perhitungan DBH bagi daerah tempat kegiatan usaha sebenarnya berlangsung.
Inilah yang menjadi salah satu perhatian Komisi II DPRD Kota Batam.
DPRD tidak ingin perubahan sistem administrasi perpajakan justru menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan yang secara ekonomi berkaitan dengan aktivitas usaha di wilayah Batam.
Dorong Sosialisasi kepada Perusahaan dan UMKM
Komisi II DPRD Kota Batam juga mendorong pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan sosialisasi mengenai NITKU.
Sosialisasi dinilai tidak cukup hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga perlu menjangkau pelaku usaha dan UMKM yang memiliki kewajiban perpajakan.
Pasalnya, keberhasilan implementasi sistem baru sangat bergantung pada pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dalam memperbarui data.
Komisi II juga merekomendasikan adanya koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai formula dan alokasi DBH PPh 21 Kota Batam.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah penurunan proyeksi DBH benar-benar disebabkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan, faktor penerimaan pajak nasional, perubahan formula, atau kombinasi sejumlah faktor lainnya.
PKS Pemko Batam-DJP Juga Diminta Diperpanjang
Selain DBH PPh 21 dan NITKU, Komisi II DPRD Kota Batam juga menyoroti kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya menjadi instrumen koordinasi antara pemerintah daerah dan DJP disebut telah berakhir pada 2024.
Komisi II mendorong agar kerja sama tersebut kembali diperpanjang.
Kerja sama ini dinilai strategis untuk membantu Pemko Batam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pemanfaatan data perpajakan untuk pengawasan wajib pajak daerah.
Sektor yang dapat menjadi perhatian antara lain hotel, restoran, hiburan, serta transaksi ekonomi berbasis digital.
Dengan dukungan data yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan pemetaan potensi penerimaan secara lebih akurat sekaligus mencegah adanya potensi kebocoran pendapatan daerah.
DPRD Minta Persoalan Tidak Berhenti di Audiensi
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam menegaskan hasil konsultasi tersebut akan dibawa kembali untuk dibahas bersama mitra kerja di daerah.
“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut termasuk dengan mitra kerja kita,” ujar Djoko.
Sejumlah rekomendasi pun mengemuka dalam pertemuan tersebut.
Di antaranya, mendorong koordinasi lanjutan dengan DJPK terkait alokasi DBH PPh 21 dan kemungkinan adanya penerimaan yang belum tersalurkan, memperpanjang PKS antara Pemko Batam dan DJP, meningkatkan sosialisasi NITKU kepada dunia usaha serta UMKM, hingga mempertimbangkan kepemilikan NPWP atau NITKU sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha.
Bagi Batam, persoalan DBH PPh 21 bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Penurunan dari sekitar Rp177 miliar pada 2024 menjadi proyeksi Rp66 miliar pada 2026 menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Karena itu, DPRD Kota Batam perlu memastikan penyebab penurunan tersebut benar-benar terang dan terukur.
Apalagi jika terdapat persoalan administrasi berupa belum sesuainya pencatatan lokasi kegiatan usaha dalam NITKU, maka pembenahan data menjadi langkah penting agar aktivitas ekonomi yang berlangsung di Batam dapat tercermin secara tepat dalam sistem perpajakan dan perhitungan DBH.
Persoalannya kini bukan hanya bagaimana meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memastikan hak Kota Batam atas penerimaan yang bersumber dari aktivitas ekonomi di wilayahnya tidak hilang akibat persoalan administrasi dan pencatatan data.















