BATAM, publikatodays.com– Reformasi sistem pemilu menuju Pemilu 2029 menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan representasi politik di Indonesia. Persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) di Hotel Nagoya Hill, Batam, Senin (22/6/2026).
Seminar nasional tersebut mengangkat tema “Menyongsong Reformasi Undang-Undang Pemilu 2029 dengan Menjaring Aspirasi Daerah untuk Penguatan Sistem Demokrasi dan Representasi Politik.”
Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, bersama sejumlah akademisi, pakar, praktisi politik serta kalangan civitas akademika.
Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan dan tantangan sistem kepemiluan Indonesia, sekaligus menggali pandangan dari daerah sebagai bahan pemikiran dalam proses penyempurnaan regulasi pemilu menjelang 2029.
Budi Mardiyanto memberikan apresiasi terhadap langkah FISIPOL UNRIKA yang menyelenggarakan seminar nasional tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan demokrasi dan sistem politik di Indonesia.
Ia menilai pembahasan mengenai reformasi UU Pemilu tidak seharusnya hanya berlangsung di tingkat pusat. Perspektif dan pengalaman daerah juga perlu menjadi bagian dari proses penyusunan maupun penyempurnaan regulasi kepemiluan.
“Kegiatan seperti ini sangat penting karena mampu mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dalam membahas masa depan demokrasi Indonesia,” ujar Budi Mardiyanto.
Menurutnya, seminar tersebut tidak sekadar menjadi forum akademik untuk meningkatkan wawasan peserta, tetapi juga dapat menjadi wadah untuk menghimpun gagasan serta masukan konstruktif dari daerah.
Masukan tersebut dinilai penting karena setiap daerah memiliki karakteristik sosial, politik, geografis dan demografis yang berbeda. Karena itu, kebijakan kepemiluan yang dirumuskan secara nasional perlu mempertimbangkan kondisi dan dinamika yang berkembang di daerah.
Budi mengatakan, berbagai pemikiran yang muncul dalam forum akademik seperti seminar nasional dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Selain meningkatkan wawasan peserta, seminar ini juga memberikan sumbangsih pemikiran dan konsep yang dapat menjadi masukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Perguruan Tinggi Dinilai Punya Peran Strategis
Budi juga menyoroti pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses penguatan demokrasi. Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga dapat menjadi ruang intelektual untuk mengkaji berbagai persoalan politik dan kepemiluan secara objektif.
Keterlibatan akademisi diperlukan untuk melihat persoalan pemilu dari perspektif ilmiah, termasuk menyangkut sistem representasi, kualitas demokrasi, partisipasi masyarakat, hingga efektivitas regulasi yang selama ini diterapkan.
Ia berharap forum-forum akademik seperti yang digelar FISIPOL UNRIKA dapat terus dilakukan dan diperluas dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan mengenai reformasi UU Pemilu tidak hanya menjadi perdebatan elite politik, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan.
Aspirasi Daerah Jangan Diabaikan
Menjelang Pemilu 2029, persoalan representasi politik menjadi salah satu isu yang dinilai perlu mendapat perhatian. Sistem pemilu yang baik, kata Budi, harus mampu memastikan bahwa suara masyarakat dapat terwakili secara proporsional dan efektif dalam lembaga politik.
Karena itu, aspirasi dari daerah perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan reformasi regulasi kepemiluan.
Daerah memiliki pengalaman langsung dalam pelaksanaan proses demokrasi. Mulai dari persoalan partisipasi pemilih, dinamika politik lokal, penyelenggaraan pemilu, hingga hubungan antara masyarakat dengan wakil-wakil politik yang terpilih.
Berbagai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah sistem yang berlaku saat ini masih relevan atau membutuhkan penyesuaian menghadapi Pemilu 2029.
Budi berharap proses reformasi UU Pemilu nantinya dapat menghasilkan regulasi yang semakin mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
“Pandangan dari daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemilu yang lebih representatif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan,” ujarnya.
Seminar nasional FISIPOL UNRIKA tersebut berlangsung secara interaktif melalui berbagai sesi diskusi. Para peserta membahas sejumlah isu terkait penguatan demokrasi, representasi politik serta arah reformasi regulasi pemilu.
Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam memberikan gagasan terhadap masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Dengan semakin dekatnya tahapan menuju Pemilu 2029, ruang-ruang diskusi seperti ini dinilai penting untuk memastikan setiap perubahan regulasi kepemiluan tidak hanya berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan suara masyarakat tetap menjadi dasar utama dalam sistem representasi politik Indonesia.















