Jakarta, Publikatodays – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa 30 Juni 2026.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakpus, perkara nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menyebutkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakpus.
Pasca menjalani sidang sebelumnya pada Selasa (23/6/26), Nadiem Makarim Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berharap, Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Bos Gojeg ini meyakini bahwa tidak melakukan kesalahan apapun atau sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dalam perkara ini, Nadiem Makarim berharap agar dijatuhi vonis bebas.
Sekedar informasi, semula PN Tipikor Jakpus berencana menggelar sidang putusan perkara Nadiem Makarim pada Kamis 25 Juni 2026, namun setelah mempertimbangkan kesehatan terdakwa dan kebutuhan waktu untuk menyusun pertimbangan hukum, maka sidang putusan tersebut akan dibacakan pada pekan depan.
Dalam pembacaan tuntutan, Nadiem Makarim dituntut dengan hukuman pidana penjara 18 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5,6 triliun.
Tuntutan tersebut diyakini JPU karena terdakwa Nadiem Makarim telah melakukan korupsi secara bersama-sama, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara, selain Nadiem Makarim, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini.
Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.(eko)















