Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Empat Kali Mangkir Panggilan KPK, Model Sekaligus Eks TA Heri Gunawan, Berpeluang Dijemput Paksa

42
×

Empat Kali Mangkir Panggilan KPK, Model Sekaligus Eks TA Heri Gunawan, Berpeluang Dijemput Paksa

Share this article

Jakarta, Publikatodays – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi dalam perkara CSR BI-OJK yang menjerat dua orang anggota DPR aktip, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Seorang model sekaligus mantan staf ahli HG, Fitri Assiddikki (FIT), diketahui telah empat kali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi di KPK, padahal keterangan FIT tersebut diperlukan guna melengkapi perkara yang tengah ditangani oleh KPK.

Example 300x600

“Saudari FIT, sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026, namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Karena upaya pemanggilan tersebut kerap tidak di indahkan, lanjut Budi, KPK berpeluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan, namun mempertimbangkan kebutuhan tim penyidik atas saksi tersebut.

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang perkara ini, selain memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR, penyidik juga fokus dalam hal penelusuran aset,” ujarnya, Rabu (24/6/26).

Sekedar informasi, KPK menetapkan HG dan ST sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK, namun keduanya belum ditahan dan masih aktif di parlemen dengan segala hak yang melekat.

Sejak penetapan tersangka terhadap HG dan ST pada Agustus 2025, proses penyidikan terus berjalan dilakukan oleh penyidik KPK dengan sudah memeriksa banyak saksi baik dari DPR, BI dan OJK.

HG dan ST disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, selain itu keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat ke-1 KUHP UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Seluruh uang yang diterima ST, diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Selain itu, ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara HG, diduga menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

HG juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer, dimana HG kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

HG disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.(eko)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *