Bandung, Publikatodays – Pelarian buronan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Bandung akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Polda Jawa Barat (Jabar) di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/26) malam.
Terduga pelaku yang bernama Taufik Hidayat atau TH (30), sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) sempat menggelar sayembara terhadap warga Jabar untuk mencari dan menemukan pria keji tersebut dengan imbalan Rp250 juta.
Selama dalam pelarian TH, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita yang saat ini tengah menjalani perawatan medis di RS Hasan Sadikin Bandung tersebut, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dan masyarakat secara umum.
Dan berkat kerja keras aparat kepolisian Polda Jabar dalam memburu terduga pelaku, membuahkan hasil setelah berhasil melacak lokasi terakhir dalam melakukan transaksi digital yang dilakukan oleh terduga pelaku pada Selasa (23/6/26) pagi hingga sore.
Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jabar langsung melakukan penyisiran dan pencarian di sekitar pemukiman warga di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung, alhasil TH berhasil ditemukan di salah satu rumah warga tanpa melakukan perlawanan.
Sebelum digiring ke Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung, TH terlebih dahulu diamankan ke Mapolsek Majalaya untuk dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan sementara, TH tega menyekap dan menganiaya korban YTR (29), akibat dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Tidak sampai disitu, polisi terus berusaha mendalami motif dan modus terjadinya tindakan kriminal yang diduga dilakukan TH sehingga korban YTR mengalami luka serius nyaris diseluruh badannya, dan kemudian TH diboyong ke Mapolda Jabar untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
Dari informasi yang diterima Publika Todays menyebutkan, TH diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih satu setengah tahun, guna menyembunyikan peristiwa kriminal tersebut, TH kerap membawa korban berpindah kosan di wilayah Bandung.
Meski mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya, polisi akan terus menggali keterangan terduga pelaku guna menjerat pasal yang akan disangkakan terhadap terduga pelaku sesuai dengan perbuatannya, selain itu, TH diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.(eko)















