Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Sidang Perdana Gugatan Gardu Induk PLN, Kuasa Hukum Warga Minta Proyek Ditunda

36
×

Sidang Perdana Gugatan Gardu Induk PLN, Kuasa Hukum Warga Minta Proyek Ditunda

Share this article

 

​JEPARA, Publikatodays.com  — Babak baru sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dan PT PLN (Persero) resmi bergulir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang perdana gugatan warga terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Ruang Sidang Cakra, Rabu (24/6/2026).

Example 300x600

​Dalam perkara ini, warga Desa Tunggulpandean memberikan kuasa hukumnya kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., dari kantor hukum ADH and Partner. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembukaan dan verifikasi berkas persidangan dari para pihak yang hadir. Namun, pihak Tergugat I diketahui tidak menghadiri persidangan.

​Kuasa hukum warga, Ahmad Dalhar, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji transparansi dan legalitas proyek strategis tersebut.

​“Tujuan utama kami adalah menguji kebenaran serta keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Dalhar usai persidangan.

​Pihaknya juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penundaan pengerjaan proyek di lapangan selama proses hukum berjalan.

​“Kami memohon agar proses pembangunan gardu induk ditunda sementara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Kami telah mengumpulkan dokumen dan bukti lapangan yang akan diuji secara resmi dalam persidangan demi keadilan warga,” lanjutnya.

​Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, tim ADH & Partner juga melayangkan surat permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk kepada PT PLN. Surat tersebut ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah kementerian terkait (BUMN, Lingkungan Hidup, Pertanian, PUPR), Komisi XII DPR RI, hingga jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara.

​Meski isu di tingkat tapak sempat menghangat, jalannya sidang perdana berlangsung tertib dan kondusif. Langkah litigasi ini menjadi bukti masyarakat setempat mengedepankan koridor hukum guna mencari kepastian.

​Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memanggil kembali pihak yang absen, serta mendengarkan tanggapan formal dari pihak Tergugat maupun Turut Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran Tergugat I dalam sidang perdana tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *