Jakarta, Publikatodays – Perkembangan kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung Jawa Barat (Jabar) terus mendapat perhatian pemerintah dan publik secara umum, pasalnya kasus tersebut dinilai sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak berpri kemanusiaan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap Taufik Hidayat (30) yang merupakan diduga kuat sebagai pelaku utama kasus penganiaya dan penyekap wanita inisial YTR (29) di Bandung.
“Saya secara peribadi sangat mengapresiasi kepolisian Polda Jabar yang telah dengan cepat menangkap Taufik Hidayat dan memprosesnya secara hukum yang berkeadilan serta transparan terhadap publik,” katanya.
Dihubungi salah satu jurnalis DPR RI, Willy menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh kekasihnya YTR itu sendiri, merupakan tindakan yang keji diluar batas kemanusiaan, oleh karena itu, terduga pelaku patut untuk mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Apa yang dilakukan oleh Taufik ini sangat keji, di luar batas kemanusiaan, dan meminta polisi segera mengungkap motif Taufik menganiaya korban serta mendesak polisi memproses secara serius kasus ini,” tegas Willy, Kamis (25/7/26).
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan hal yang sama dimana pihak kepolisian Polda Jabar, harus menjerat tersangka penyiksaan dan penyekapan selama kurang lebih tiga tahun itu, dengan pasal berlapis.
“Tindakan Taufik itu mengusik rasa kemanusiaan, saya minta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal dan undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Dikutif dari vidio yang tersebar di media sosial (Medsos) politisi Gerindra ini juga mengungkapkan, penyidik Polda Jabar yang tengah menangani kasus ini, harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Jika kemudian dalam perkembangannya ditemukan adanya unsur dugaan kekerasan seksual maka, polisi harus berani menjerat tersangka tidak hanya mengacu pada KUHP saja akan tetapi UU TPKS harus diterapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan untuk korban yang mengalami trauma mendalam saja, akan tetapi sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa.
“Unik itu Komisi III akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas di pengadilan, dan kami berharap penegak hukum selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, terhadap tersangka agar dijatuhi sanksi maksimal berupa hukuman kebiri,” pungkasnya.(eko)















